Poldasu Amankan 75 Kg Ganja Asal Aceh

Poldasu Amankan 75 Kg Ganja Asal Aceh

Subdit II Unit IV Ditresnarkoba Poldasu berhasil mengagalkan peredaran 75 Kg ganja asal Aceh menuju Medan. Satu dari dua tersangka yang membawa ganja itu terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap. Penangkapan para tersangka ini terjadi di seputaran Jl Sultan Serdang/Batang Kuis dan Jl Dalu Gang Flamboyan Desa Sena Tanjung Morawa, Rabu (24/1/2018).

 

Kedua gembong Narkoba berinisial HP ,32, dan SA ,54, keduanya warga Deliserdang beserta barang buktinya 75 Kg Narkotika Gol 1 Jenis Ganja, 2 unit HP, 1 unit betor BK 1780 CE, 1 unit timbangan duduk diboyong ke Mako Poldasu. Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan pada wartawan mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba jenis ganja berawal dari laporan masyarakat. "Dari keterangan pelaku, barang haram itu didapat dari Blang Kejeren, Aceh.

 

Rencananya, ganja akan diperjualbelikan di wilayah Medan," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut. Disebutkan, kedua tersangka merupakan gembong narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan. Keduanya dibekuk pada Rabu (24/1) sekira pukul 15.00 WIB. Poldasu melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Jalan Sultan Serdang/Batang Kuis. Dalam proses pengembangan, polisi menangkap seorang tersangka lagi di Jalan Dalu, Gang Flamboyan, Desa Sena, Tanjung Morawa Morawa, Deli Serdang. Menurut MP Nainggolan, pengakuan klasik dijadikan kedua tersangka sebagai alasan hingga nekat mengedarkan ganja tersebut. Sebelumnya mereka sudah pernah berhasil mengedarkan ganja dalam jumlah besar. "Tersangka sebagai bandar sudah beberapa kali berhasil, alasannya keperluan berobat dan alasan ekonomi," sebutnya.(ferr)

Berita Lainnya

Index