Lagi, Tekap Polsek Sunggal Tangkap Pecandu Narkoba

Lagi, Tekap Polsek Sunggal Tangkap Pecandu Narkoba

MEDAN, (PAB)----

Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil menangkap seorang pria pengguna narkoba berinisial MS (36),warga Jl. Klambir V Kecamatan Medan Helvetia karena saat kedapatan membawa ganja kering. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MMH mengatakan awalnyaTekab mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang kerap memakai narkoba, selanjutnya team dengan dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Wamilik Mabel, S.Tr.K, segera menindaklanjuti info tsb dengan melakukan pengintaian. 


Tidak butuh waktu lama,  pada Minggu (05/6/2020) Pkl 16.00 Wib, bertempat di Jl. Kelambir V Gg. Nasional Kec Medan Helvetia, Team melihat orang dengan ciri2 sesuai dengan info yang diterima, selanjutnya team segera menyergap pelaku dan berhasil diamankan 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja. 


Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan pecandu narkoba jenis daun ganja kering, dikenakan Pasal 114 yo 111 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, tandas Kanit.(Evi)

Berita Lainnya

Index