Belum Berdagang Sampai Saat ini

Pedagang Taman Bukit Gelanggang (TBG) Bertemu Dengan Anggota DPRD Komisi II Dumai

Pedagang Taman Bukit Gelanggang (TBG) Bertemu Dengan Anggota DPRD Komisi II Dumai

DUMAI, (PAB) ---

Pedagang Taman Bukit Gelanggang (TBG) bertemu dengan anggota DPRD, Komisi II, dan Dinas Perdagangan, Senin pagi (6/7/2020).

Dalam hearing yang berlangsung, ketua Asosiasi Pedagang kota Dumai, Ismail, mempertanyakan mengapa hingga saat ini para pedagang belum juga di perbolehkan berdagang.

"Sejak bulan Maret, oleh karena Pandemi Covid-19 kami dilarang berdagang. Sementara yang lain, dengan aktivitas dagangan sama di perbolehkan," tanya Ismail.

Mendengar aspirasi para pedagang tersebut, Gusri Efendi  ketua Komisi II ,menjelaskan pertemuan mereka.

"ini lah gunanya kita hearing. Bagaimana jawaban Dinas Perdagangan?," tanya Gusri Efendi kembali kepada Kadis Perdagangan, Zulkarnaen yang juga hadir di ruangan rapat.

Zulkarnaen yang ditanya mejelaskan karena pada rapat pihaknya tidak dilibatkan.

"Pada saat rapat penutupan TBG, kami Disdag tidak di libatkan," elak Zulkarnaen.

Hearing sempat berlangsung, memanas, saat para pedagang yang hadir berjumlah ±30 orang, tidak menemui kepastian.

Seperti diketahui, sejak pandemi Covid-19 yang melanda kota Dumai, awal bulan Maret, pedagang yang ada di TBG, di larang beraktivitas.

Mereka terdiri dari, pedagang kuliner, pedagang penyewaan permainan anak-anak dan pedagang aksesor pembahasan relokasi pedagang kaki lima, pada tanggal 4 Nov 2016, di rumah dinas Walikota Zulkifli AS, yang di tuangkan dalam surat berita acara no: 503/Disperindag-Dag/695.

Salah satu point dari 8 point, menyebutkan bahwa para pedagang yang semula berserakan di berbagai tempat, akan di relokasi ke TBG, jalan Ombak dan jalan Janur Kuning.

Oleh pimpinan Komisi II, Gusri Efendi, mempertanyakan kepada Kadis Zulkarnaen, apakah ada payung hukum tentang relokasi pedagang ke 3 tempat tersebut, di jawab, tidak.

Rapat di tutup, dengan keputusan  akan di berikan kesempatan kepada semua instansi yang terkait, lintas komisi I, II dan III untuk membahas bentuk payung hukum bagi pedagang melakukan aktivitas usaha di 3 tempat, terutama TBG untuk kembali berdagang.

Sebagai catatan, pedagang kaki lima (gerobak) yang terdaftar di Disdag berjumlah 200 orang, yang terdaftar di Asosiasi Pedagang Kaki Lima pimpinan Ismail 720 orang namun yang aktif 150 orang.

UP-DATE COVID-19

Dumai saat ini yang sudah berstatus Zona Kuning alias Siaga Darurat Bencana Non Alam  bakal memasuki Zona Hijau. 

Hal tersebut diungkapkan jurubicara posko Gugus Tugas Covid-19, drg Syaiful kepada media.

Dikatakannya, jumlah dirawat di RSUD kota Dumai sampai saat ini berjumlah 2 orang, terdiri dari 1 PDP dan 1 positif. (Eli)

Berita Lainnya

Index