Bawa Sepaket Sabu, IL Ditangkap Tekap Polsek Sunggal

Bawa Sepaket Sabu, IL Ditangkap Tekap Polsek Sunggal

MEDAN,(PAB)----

Tekab Polsek Sunggal kembali meringkus seorang pria penyalah guna narkotika. Iskandar Lubis alias IL (37) warga Jalan Paya Roba, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai itu diamankan tekab Sunggal di Jalan Binjai KM 19 dengan barang bukti sepaket sabu.


Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE,MH menjelaskan, penangkapan terhadap Iskandar berawal dari laporan masyarakat, Minggu (5/7/2020).

Menurut 'informan' itu, seorang pria sedang membawa narkoba jenis sabu di lokasi yang disebutkan.


Tekab Sunggal yang menerima informasi itu pun menuju lokasi. Disana, tekab Sunggal menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutkan. Tanpa basa-basi, tekab Sunggal langsung mendekati pria itu.

IL berupaya mengelabui petugas dengan membuang barang bukti. Namun kejelian petugas tak dapat dielakkan Iskandar. Dengan sigap tekab Sunggal meringkus pria berkepala plontos itu beserta sepaket kecil sabu yang telah dibuangnya itu.


Saat diinterogasi, IL pun tak menampik bahwa barang haram itu merupakan miliknya. Tak pelak, tekab Sunggal pun memboyongnya ke Polsek guna proses lebih lanjut.


"Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Budiman Simanjuntak, Senin (6/7/2020).(Evi)

Berita Lainnya

Index