DPRD Siantar Harus Desak PUPR Keluarkan Surat Peninjauan Kembali IMB Efarina

DPRD Siantar Harus Desak PUPR Keluarkan Surat Peninjauan Kembali IMB Efarina

PEMATANGSIANTAR, (PAB) ---

Sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III DPRD Pematangsiantar, Selasa (30/06/2020) lalu yang meminta kepada Pematangsiantar Kota ( Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut atau membatalkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang bernomor 648/15/IMB/DPMPTSP/II/2020 dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang bernomor 648/33/IMB/DPMPTSP/II/2020 atas nama PT Hapoltakan Jaya Abadi/Hendri Mayanta Tarigan yang berlokasi di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Permintaan itu menurut Komisi III dikarenakan pihak Efarina tidak mengikuti syarat ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2013 tentang Rencana Tata Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar tahun 2013-2023 yang disebutkan bahwa lokasi bangunan berada pada zona yang peruntukannya sebagai kawasan perkebunan.

Selain melanggar RTRW, keberadaan bangunan gedung Universitas Efarina dinilai tidak memiliki rekomendasi kesesuaian penataan ruang maupun Advise Plan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR). Fakta lainnya, sebagaimana diungkapkan Dinas Lingkungan Hidup dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III, pengembang atas nama PT Hapoltakan Jaya Mandiri disebutkan dalam mendirikan bangunan gedung Universitas Efarina tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). 

Ketua Non Goverment Organization (NGO) Tim Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran/Aset Daerah (TOPAN-AD) Kota Pematangsiantar Marnaek Saragih, Senin (6/7/2020) mengatakan bahwa setelah komisi III mengeluarkan Surat Rekomendasi tersebut, DPRD Kota Pematangsiantar seharusnya mendesak Dinas PUPR Kota Pematangsiantar untuk mengeluarkan Surat Peninjauan Kembali atas IMB Rumah Sakit dan Kampus Universitas Efarina karena lokasinya tidak sesuai RTRW Kota Pematangsiantar, berhubung usulan rencana perubahan RTRW Kota Pematangsiantar belum selesai, dan masih menunggu persetujuan dari Menteri Agaria dan Tata Ruang.

DPRD Siantar tidak perlu menunggu hingga Satpol PP Kota Pematangsiantar melayangkan Surat Teguran bahkan Surat Peringatan yang ketiga. Sehingga dengan pembatalan IMB, maka kepada pihak Efarina dilarang untuk melakukan kegiatan maupun pembangunan di lokasi dimaksud, terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan nantinya.

"Dengan adanya Surat Peninjauan Kembali dari PUPR, maka DPMPTSP Kota Pematangsiantar harus segera mencabut dan membatalkan SIMB Efarina yang telah dikeluarkannya," ujar Marnaek Saragih.

Ditambahkannya, nanti setelah dibatalkan surat IMB yang telah diserahkan sebelumnya, harus dikembalikan kepada pihak penerbit izin. Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar Denny Siahaan saat dihubungi melalui telepon selularnya sangat merespon untuk segera mendesak Dinas PUPR Kota Pematangsiantar agar segera menyurati Dinas Perizinan terkait pencabutan dan pembatalan SIMB Efarina tersebut.

"Kita juga tidak akan mendiamkan hal ini. Secepatnya akan kita minta Dinas PUPR selaku yang membidangi penataan ruang untuk mengeluarkan Surat Peninjauan Kembali SIMB Efarina," ujar Denny. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index