Bupati Asahan Jemput Kepulangan 216 PMI Yang Bekerja Di Malaysia

Bupati Asahan Jemput Kepulangan 216 PMI Yang Bekerja Di Malaysia

KISARAN,(PAB) -

Setelah melewati proses yang cukup panjang para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Asahan yang bekerja di negeri jiran Malaysia hari ini dapat pulang ke kampung halamannnya.

Kepulangan PMI Asal Asahan ini disambut oleh Bupati Asahan H. Surya Bsc, Walikota Tanjung Balai Sahrial SH, Dandim 0208 Asahan Letkol inf. Sri Marantika Beruh, Danlanal Tanjung Balai - Asahan Letkol Laut P. Dafris, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Kapolres Tanjung Balai, KSOP Tanjung Balai dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun di Pelabuhan Teluk Nibung, Kamis (02/07/2020) malam.

Bupati Asahan H. Surya, BSc dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah PMI yang dipulangkan  ke Indonesia berjumlah sebanyak 216 orang yang terdiri dari 208 PMI Asal Asahan dan 8 orang dari KBRI.

Dikatakannya, pemulangan PMI ini tidak dipungut biaya sama sekali karena semua biaya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Asahan. Dimana untuk proses pemulangan PMI tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan bekerja sama dengan KBRI di Kuala Lumpur Malaysia dan  Indonesian Diaspora Network Chapter Malaysia.

Menurut Bupati, sebelumnya sempat terjadi penundaan terkait pemulangan PMI ini dikarenakan adanya permasalahan administrasi. Seharusnya pada hari Rabu (01/07/2020) para PMI asal Asahan ini sudah kembali ke tanah air. Tetapi karena adanya permasalahan administrasi di Malaysia akhirnya PMI baru bisa pulang ke Asahan pada hari ini, urai H. Surya Bsc sembari menyampaikan pemulangan tersebut dilakukan tanpa ada paksaan dari manapun tetapi atas keinginan mereka sendiri disebabkan karena adanya pemberlakuan Lockdown pada masa pandemi saat ini di Malaysia.

Selanjutnya H. Surya Bsc menjelaskan bahwa para PMI yang baru pulang dari Malaysia ini akan di bawa terlebih dahulu ke tempat karantina Pemkab Asahan dan akan diantar oleh Camatnya masing - masing. Kemudian Camat serta Puskesmas setempat akan mengontrol keadaan para PMI tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan.(pur)

Berita Lainnya

Index