SIMB Bermasalah, Satpol PP Kembali Layangkan Surat Teguran ke Efarina

SIMB Bermasalah, Satpol PP Kembali Layangkan Surat Teguran ke Efarina

PEMATANGSIANTAR, (PAB) --

Terkait bangunan di lahan yang tidak sesuai peruntukkannya di pinggir Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar yang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) disebut bermasalah, Satpol PP Kota Pematangsiantar kembali melayangkan surat teguran dengan Nomor 300/1185/Satpol PP/VII/2020.

Demikian diungkapkan Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Robert Samosir, Jumat (3/7/2020) saat dikonfirmasi via telepon selularnya mengatakan bahwa surat teguran kali ini merupakan yang kedua kali.

“Sebelumnya kita sudah layangkan surat teguran pertama , maka hari ini kita kirim surat teguran kedua,” ujarnya.

Pemberian surat teguran tersebut sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPRD Pematangsiantar pada Selasa (30/06/2020) yang meminta kepada DPMPTSP Kota Pematangsiantar untuk mencabut atau membatalkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang bernomor 648/15/IMB/DPMPTSP/II/2020 dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang bernomor 648/33/IMB/DPMPTSP/II/2020 atas nama PT Hapoltakan Jaya Abadi/Hendri Mayanta Tarigan yang berlokasi di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Permintaan itu menurut Komisi III dikarenakan pihak Efarina tidak mengikuti syarat ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2013 tentang Rencana Tata Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar tahun 2013-2023 yang disebutkan bahwa lokasi bangunan berada pada zona yang peruntukannya sebagai kawasan perkebunan.

Selain RTRW, keberadaan bangunan gedung Universitas Efarina dinilai tidak memiliki rekomendasi kesesuaian penataan ruang maupun Advise Plan dari PUPR. Fakta lainnya, pengembang atas nama PT Hapoltakan Jaya Mandiri disebutkan dalam mendirikan bangunan gedung Universitas Efarina tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Dalam surat teguran kedua tersebut, Pemko Siantar melalui Satpol PP meminta penghentian pembangunan kepada pihak Efarina hingga melengkapi seluruh dokumen yang dimaksud. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index