Simpan Senpi dan Puluhan Peluru, Seorang Warga Medan Helvetia Diciduk Polisi

Simpan Senpi dan Puluhan Peluru, Seorang Warga Medan Helvetia Diciduk Polisi

MEDAN,(PAB)---

Tim Khusus Anti Bandit ( Tekap)  Polsek Medan Barat  berhasil menangkap seorang pria  berinisial S alias N (30) warga Jalan Cempaka Ujung, Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Pelaku diamankan lantaran menyimpan senjata api laras panjang berikut amunisi puluhan butir peluru.

 

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi,SIK mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seorang laki-laki memiliki senjata laras panjang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

 


"Mendapat informasi berharga tersebut selanjutnya pun personel  melakukan pengintaian kemudian menangkap tersangka saat masuk ke dalam rumahnya," jelas Kompol Afdhal Junaidi, Rabu (1/7/2020).

 

Selanjutnya, petugas segera melakukan penggeledahan ke rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti senjata api laras panjang beserta amunisi di dalam kamarnya. Namun saat tersangka N akan dibawa petugas menuju Mapolsek Medan Barat, sejumlah orang mencoba menghalangi dengan melempari petugas menggunakan batu." jelas Afdhal lebih lanjut. 

 

"Tidak mengubris aksi sejumlah orang tersebut,  akhirnya petugas tetap membawa pelaku. Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil membawa barang bukti, satu unit laras panjang Nomor 1967 3n779 berikut dengan 1 magazine, lengkap dengan amunisinya 74 butir peluru serta 2 buah selongsong peluru," sebut  Afdhal.

 

Hasil  pemeriksaan petugas kepada tersangka didapati kalau tersangka mendapatkan senpi laras panjang itu dari seorang pria berinisial A yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp50 juta.


"Kepada petugas tersangka mengaku menyimpan senpi untuk jaga diri saja," ujarnya.

 

Akibat perbuatannya yang telah melangar hukum tersebut, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,tutup Afdhal. (RS)

Berita Lainnya

Index