Tetap Patuhi protokol Kesehatan

KPU Sergai Siap Melaksanakan Tahapan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

KPU Sergai Siap Melaksanakan Tahapan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

SERGAI,(PAB)--

Komisi Pemilihan Umum(KPU), Kabupaten Serdang Bedagai siap melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 Bupati dan Wakil Bupati Sergai ditengah pandemi Corona virus Disease atau covid-19.Dalam pelaksanaannya  KPU Kabupaten Sergai tetap memerhatikan protokol kesehatan Covid-19 dan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah daerah (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19). 


Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sergai Erdian Wirajaya, S.Sos didampingi Komisioner Misriani, SE, Bayu Afrianto, SE, Fuad Hasan Lubis, S.Sos, M.Si dan Ardiansyah Hasibuan, SP saat kegiatan Media Center dalam Konferensi Pers KPU  terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2020, di ruang Aula Kantor KPU jalan Negara  Selasa (30/6) pagi.


Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya menjelaskan tentang surat edaran ketua KPU RI nomor 19 Tahun 2020 tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru di Lingkungan Pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi /Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/kota tetap dipedomani. 


"Tahapan pemilihan lanjutan sejak tanggal 15  Juni 2020. Dimulai dengan mengaktifkan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS. Selanjutnya KPU kabupaten Sergai melaksanakan tahapan tertunda yaitu, pelantikan anggota PPS secara virtual pada tanggal 15 Juni 2020, bimbingan teknis tata kerja anggota PPS sejak 18 - 23 Juni 2020 dan pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) sejak tanggal 24 Juli 2020,"papar Ketua KPU Sergai,"Ujarnya.


Ditambahkan Komisioner KPU Ardiansyah Hasibuan divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM mengungkapkan apapun kegiatan KPU Sergai harus dilakukan penerapan protokol kesehatan dengan menyiapkan masker, handsanitizer dan lainnya tentunya tetap koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Sergai karena ini merupakan instruksi KPU Pusat dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19. 

Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dan petugas PPK hingga PPS akan dilakukan rapid test untuk mendeteksi awal apabila ditemukan akan diisolasi mandiri selama 14 hari bahkan dilengkapi APD. Nanti untuk pelaksanaan akan diatur teknis nya," ungkapnya. 


Dijelaskan Ardiansyah, pada tanggal 4 - 6 September 2020 merupakan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai. 


Nah, secara lembaga KPU itu netral tidak berpihak sama siapapun namun penyelenggara juga punya hak pilih tapi jangan ada indikasi ajakan mengarah ke salah satu paslon. Namun semua paslon yang memenuhi syarat akan kita berlakukan sama,"Cetusnya


Selain itu, kata Ardiansyah, kita sebagai penyelenggara akan menghindari lambang dan yel-yel mengarah kesalahsatu pasangan calon. 

"Kami akan instruksikan kepada jajaran PPK dan PPS agar tetap menjaga netralitas. Dan kami minta rekan-rekan wartawan dan masyarakat agar melaporkan apabila ada kejanggalan dilapangan terkait tahapan-tahapan hingga Pilkada 2020 berlangsung sukses dan damai,"Tandasnya.(Bambang)

Berita Lainnya

Index