Jual Sabu Keliling, Acin Disergap Tekab Polsek Perbaungan Di Teras Rumah Warga

Jual Sabu Keliling, Acin Disergap Tekab Polsek Perbaungan Di Teras Rumah Warga

SERGAI,(PAB)----

Suparno alias Acin (39) diboyong Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan, pada saat menunggu pembeli di teras rumah warga di Dusun VI, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu, (27/6/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Pria Tionghoa yang menetap di desa yang sama dengan lokasi penangkapan tersebut diboyong dengan barang bukti, sebuah mangkok plastik transparan berisikan, 15 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan satu buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan sabu dengan berat 2.02 Gram. 
 
Kemudian, 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu dengan berat 0,18 gram , 1 buah pipet yang dibentuk sedemikian rupa seperti skop dan 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R. Simatupang SH.,M.Hum, didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul mengatakan kepada wartawan, Senin (29/6/2020), penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Dusun VI Desa Ujung
Rambung, Kecamatan, Pantai Cermin yang dikendalikan seorang bandar yang di kenal oleh warga setempat bernama Suparno alias Acin.

Mendapat informasi yang sangat berharga tersebut kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap kebenaran infirmasi tersebut dan hasil penyelidikan ternyata memang benar adanya peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan warga sekitar.

 Berkat informasi tersebut di ketahui tersangka sering membeli sabu ke desa Jambur Pulau (Jampul), sempat beberapa kali dilakukan pembuntutan terhadap tersangka, namun tersangka lebih sensitif dan mengelabui petugas dengan berganti ganti rute.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan di ketahui bahwa tersangka sedang berada di depan teras rumah warga, dan dari hasil pantauan di lapangan tersangka menjual narkoba dengan cara  berpindah sesuai arahan atau permintaan dari pelanggan pengguna narkobanya.

Saat dilakukan pemantauan terhadap tersangka, tersangka sedang berada di teras sebuah rumah warga dan sedang menjual narkoba kepada orang yang datang kepada Acin.

Selanjutnya team Tekab unit reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim IPTU M. Tambunan, SH langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.

Sampai di TKP terjadi kejar kejaran dan akhirnya team berhasil  mengamankan tersangka dan setelah di lakukan penggeledahan badan tersangka dari dalam saku celana pendek tersangka di temukan narkoba jenis sabu yang di simpan di dalam saku celana pendeknya.

Selanjutkan dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka dari mana mendapatkan narkotika tersebut tersangka sempat berkelik mendapatkan dari seseorang yang di kenal bernama Eko yang sering di temuinya di Bobongan Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan dan dilakukan pengembangan terhadap tempat yang dimaksud tersangka, namun tidak di temukan adanya pelaku dimaksud.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, Acin mengaku lagi kalau tersangka kadang mendapatkan narkoba dari teman tersangka yang di kenal bernama Pendi, penduduk Desa Ujung Rambung,  kemudian dilakukan pengembangan kembali sesuai keterangan dari tersangka namun pelaku dimaksud tidak ada karena pelaku biasanya bertemu di sebuah warung.

Selanjutnya Tekab mengamankan tersangka dan barang bukti ke Komando Polsek Perbaungan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara "tandas Kapolres Sergai AKBP Robin.(Bambang)

Berita Lainnya

Index