Team Polsek Perbaungan Grebek Tempat Transaksi Narkoba

Team Polsek Perbaungan Grebek Tempat Transaksi Narkoba

SERGAI,(PAB) -

Team Opsnal Polsek Perbaungan Gerebek Kediaman M.Ilyas Hia (39)  di Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan,Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (25/6/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari penggerebekan di lokasi (TKP) petugas menemukan barang bukti, berupa 1,(satu) plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu, 2,(dua) mancis,1,(satu) pipet kecil berwarna hijau,1,(satu) buah pipet berbentuk skop,
1,(satu  buah lidi kecil,1,(satu)buah plastik klip tranparan kecil kosong, dan 1,(satu) buah bong atau alat hisap sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP.JM Sitompul, mengatakan pada  wartawan Sabtu (27/06/2020) bahwa  penggrebekan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat.

Bahwasanya di jalan Teratai Lingkungan Juani, Kel Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di rumah tersangka Ilyas Hia sering di gunakan tempat memakai narkoba. 

Selanjutnya Team Opsnal di pimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu M. Tambunan langsung menindaklanjuti informasi tersebut mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.

Sesampainya di TKP team melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di dapati tersangka sedang memakai narkoba jenis sabu, ujar kapolres.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, sambungnya dari mana mendapatkan narkoba tersebut, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang yang di kenal bernama Sandi di Simpang Semangka Dusun I Desa Jambur pulau (Jampul), kemudian dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan,"Ujar AKP Jhonson

Selanjutkan team opsnal mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando Polsek Perbaungan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 12 tahun penjara "tandas Kapolres Sergai AKBP Robin.(Bambang)

Berita Lainnya

Index