Tuding Selingkuhi Istrinya, Emon Tega Aniaya Ayah kandung

Tuding Selingkuhi Istrinya, Emon Tega Aniaya Ayah kandung

SERGAI,(PAB) -

Suriadi alias Emon (23) diciduk Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, dari kediamannya, di Dusun VIII, Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 10.00 wib

Pasalnya, Pelaku ditangkap lantaran dilaporkan korban-nya yang merupakan ayah kandungnya, Busri Basri alias Basri (60) warga Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai,  sesuai LP/ 34 / IV /2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu tgl 24 April 2020.

"Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran sakit hati. Sebab, menurut tersangka, korban dituding telah berselingkuh dengan istrinya," terang Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH.,M.Hum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP. Pakpahan SH, Rabu ( 24/6/2020) kepada wartawan.

Oleh sebab itu, sambung kapolres, tersangka mendatangi korban yang berada di kediaman orang tuanya di Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kecamatan. Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, pada Kamis (23/4/2020) sekitar pukul  17.30 WIB.

Saat bertemu dengan korban, tersangka langsung menuding ayahnya, "Tega kali bapak mainkan binik aku, WUL alias Tari ! Namun, korban langsung membantah dengan mengatakan tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Mendengar jawaban tersebut, tersangka langsung emosi dan memukuli korban. Tak tahan dipukuli anaknya, Basri berusaha keluar rumah, namun kembali dikejar dan dilempar batu-bata hingga kesakitan.

Sementara melihat kejadian itu warga yang berada di lokasi segera melerai penganiayaan yang dilakukan tersangka. Selanjutnya korbanpun  melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Teluk Mengkudu.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana," tandas kapores.(Bambang).

Berita Lainnya

Index