Bangunan Kios Desa Marjandi Diduga Kuat Langgar GSB

Bangunan Kios Desa Marjandi Diduga Kuat Langgar GSB

SIMALUNGUN, (PAB) --

Kegiatan pembangunan kios Nagori (desa-red) yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Nagori Marjandi, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun diduga banyak menabrak aturan dan tidak mendidik masyarakat untuk patuhi Peraturan Pemerintah.

Salah satu dugaan pelanggaran bangunan Dana Desa tersebut adalah pada penjelasan Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri PU Nomor 26 Tahun 2007 Tetang Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Amatan di lokasi, kios tersebut didirikan hanya sekitar satu meter dari parit jalan yang berstatus jalan provinsi. Sesuai peraturan seharusnya letak bangunan harus berjarak 15 meter dari as (titik tengah) badan jalan.

Dan hal lain, Pemerintah Nagori Marjandi terkesan tidak mendidik untuk patuh aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada masyarakat, sehingga tata letak bangunan dapat sesuai aturan.

Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, Pangulu (Kepala desa-red) maupun Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) belum berhasil dimintai keterangannya terkait pembangunan kios tersebut.

Sementara di Kantor Pangulu, Sekretaris Desa (Sekdes) Nagori Marjandi, Rabu (24/6/2020) kepada wartawan mengatakan bahwa Pangulu dan Ketua TPK Jumiyono sedang tidak berada di kantor.

"Bapak (Pangulu-red) dan Ketua TPK Jumiyono tidak berada disini, kalau izin baru di urus, PD sering kesini mengawasi kok. Tapi tidak ada masalah," ujarnya. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index