Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai Ciduk Pencabul Pacar

Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai Ciduk Pencabul Pacar

SERGAI,(PAB)-

Tim Kejahatan Anti Bandit (TEKAB ) Scorpion Polres Serdang Bedagai, berhasil meringkus Irwan Butar butar (23) warga Pondok Labu, Desa Silau Merawan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai dan langsung diserahkan ke petugas Unit Perempuan & Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

Pasalnya, pelaku yang sehari hari bekerja di Koperasi Simpan Pinjam tersebut telah melakukan  hubangan terlarang layaknya suami istri terhadap pacarnya inisial SFH (18) warga Serdang Bedagai.

Usai perbuatan layaknya suami isteri yang kerap dilakukan dua  insan yang sedang di mabuk asmara tersebut diketahui pihak keluarga korban, Pelakupun diciduk Tekab Scorpions Satreskrim Polres Sergai di tempatnya kerja, di Bajenis Tebingtinggi, Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum, didampingi Kasatreskrim AKP Panduwinata SH, SIK, kepada wartawan, Jumat (19/6/2020), menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak.

"Tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban inisial SFH yang pada waktu kejadian masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar SMA. Perbuatan itu dilakukan menurut laporan korban dilakukan pertama sekali di rumah pelaku dan juga rumah korban, persisnya pada bulan April 2019, " terang Kapolres.

Selanjutnya perbuatan itu pun kerap terjadi berulang kali layaknya hubungan suami isteri. Kapan saja tersangka 'pengen' korban pun siap melayani permintaan tak senonoh tersebut, lantaran telah terbuai dengan bujuk rayu dan janji manis yang akan bertanggung jawab dan bakal menikahinya.

Kepercayaan yang diberikan korban dan orang tuanya ternyata dikhianati tersangka. Korban mendapat kabar bahwa pacarnya yang telah berjanji akan bertanggungjawab dan bakal menikahinya itu bermain cinta dengan wanita idaman lain (WIL).

Merasa tak senang akhirnya, orang tua korban melaporkannya ke Polres Sergai, sesuai Nomor : LP/157/V/2020/SU/RES SERGAI, Senin, tanggal 11 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepada petugas, tersangka mengaku akan menikahinya secara agama, walaupun pestanya akan ditunda. Menurut Irwan Butarbutar, bahwa  orangtuanya dan pacar atau keluarga korban akan bertemu membicarakan masalah pernikahan mereka.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun  2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Kapolres.(Bambang)

Berita Lainnya

Index