Keterangan Saksi Sidang Prapid Dugaan Salah Tangkap Polsek Medan Timur terhadap Husen Tamora 

Keterangan Saksi Sidang Prapid Dugaan Salah Tangkap Polsek Medan Timur terhadap Husen Tamora 

MEDAN,(PAB)---_

Majelis hakim melanjutkan sidang praperadilan Husen Syukri (40) alias Husen Tamora digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/20).
Husen Tamora warga Jl. Griya Gg. Sejarah lk II Kelurahan Pekan Tanjung Morawa kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diwakili dua kuasa hukumnya Ilein Prahmayanthy Siregar, SH dan Asrul Aziz Hasibuan, S.H.

Sementara dari pihak termohon, dihadiri Ridwanto Purba dan Novida, S.H

Sidang saksi dipimpin hakim tunggal Bambang Winarno dengan agenda keterangan saksi yang di hadirkan pihak pemohon.

Ada 4 (empat) saksi yang dihadirkan, Imam Arif Rudiah (27)  pekerjaan juru parkir, Damrin Siregar (37) selaku kepala lingkungan (kepling), Budi pekerjaan Supir dan Istri Pemohon Husen Syukri.

Dalam keterangan saksi Imam Arif Rudiah mengatakan pada hari kejadian tertangkapnya Husen Tamora di Polsek Tanjung Morawa Medan pada tanggal 24 Maret 2020 berkaitan dengan diamankannya dirinya oleh Polsek Tanjung Morawa terkait kasus laporan masyarakat tentang dugaan dirinya pelaku parkir liar, saat diperiksa Polsek Tanjung Morawa Imam diminta untuk menghubungi Husen Tamora guna menjamin dirinya agar bisa di kembalikan kepada keluarganya, dan pada malam hari itu  sekira pukul 23.00 Wib Husen Syukri yang merupakan koordinator parkir datang dan saat itulah sekira 10 orang aparat kepolisian tiba-tiba datang menangkap Husen.

Kuasa Hukum pemohon bertanya kepada Imam apa melihat adanya polisi menunjukkan surat kepada Husen Sukry, dan Imam menjawab tidak melihat adanya penunjukan surat kepada Husen Sukri, namun Imam mengetahui dan mendengar Husen Syukri bertanya tentang surat DPO.

Selanjutnya kepada saksi pemohon, Damrin Siregar yang merupakan kepala lingkungan tempat Husen Syukri tinggal mengatakan mengenal Husen Syukri dan sering bertemu dan mengetahui aktif dalam kegiatan sosial dilingkungan tempat tinggalnya.

Dan pada tanggal 27 Maret 2020, Dianya mendampingi pihak kepolisian menyaksikan penggerebekan dirumah husen syukri dan sepengetahuannya petugas kepolisian tidak menemukan barang atau benda apapun yang disita oleh petugas.

"Apakah Saudara pernah mengetahui bahwa yang bersangkutan termasuk DPO?" tanya hakim

Darwin dalam jawabannya mengatakan tidak pernah tahu Husen Syukri merupakan DPO.

Setelah mendengar keterangan para saksi, Hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pada Kamis (18/6/20) besok dalam agenda kesimpulan.

Sebelumnya, dalam sidang perdana prapid pemohon pada tanggal 12 Juni 2020 kuasa hukum membacakan materi permohonan gugatan yang dibacakan dibacakan oleh kuasa hukum Husen Syukri, Asrul Azis Hasibuan  menyampaikan pemohon ingin menguji  penetapan tersangka terhadap Husen Syukri dalam perkara kepemilikan narkoba berdasarkan bukti petunjuk atau ucapan tersangka M. Amin dalam kejadian penangkapan atas kepemilikan pil Ektasi 25 butir  yang terjadi pada tanggal 4 Maret 2020 oleh Polsek Medan Timur di Medan Polonia.

Pemohon menyampaikan Polsek Medan timur tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka Husen Syukri dan kuasa hukumnya menilai, penetapan status tersangka terhadap Husen syukri dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang yang berlaku.

Kuasa Hukum Husen Syukri  pun memohon kepada Majelis Hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan untuk menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dari undang- undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada kejadian, Selasa 24 Maret 2020 sekira pukul 23.00 Wib TKP Polsek Tanjung Morawa menyatakan tidak sah atas segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.(Evi)

Berita Lainnya

Index