Pelaku Sodomi Bocah 8 Tahun Diamankan Polres Padangsidempuan

Pelaku Sodomi Bocah 8 Tahun Diamankan Polres Padangsidempuan

P.SIDEMPUAN,(PAB)---

Seorang bocah berinisial HHR ,laki-laki berusia 8 tahun asal Desa Batunggar, Kecamatan Aek Godang, Kabupaten Padang Lawas Utara, menjadi korban sodomi. Polisi sudah menangkap pelaku sodomi yakni seorang pria sebagai tersangkanya, berinisial D S (21) warga Desa Rimbang Soping, Kecamatan Padangsidempuan, Angkola Julu, Kota Padangsidempuan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan AKP Bambang H Tarigan, SH, MH membenarkan perihal adanya penangkapan seorang pelaku sodomi di wilayah hukumnya. Pelaku berhasil kita tangkap usai adanya laporan dari Romaida Sipahutar ke SPKT Polres Psp dengan nomor LP/ 181/ VI / 2020/ SU/ PSP, tanggal 12 Juni 2020 atas nama Romaida Sipahutar.

“Iya ada. Pelaku yang kita amankan tersebut berjumlah 1 orang , dan kejadiannya Rabu 12 – Juni 2020 kemarin, tersangka berinisial DS(21) , warga Desa Rimbang Soping, Kecamatan Padangsidempuan Angkola Julu, Kota Padangsidempuan,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (15/6 / 2020).

Bambang menegaskan, kasus yang saat ini ditangani dan masih diperoses oleh pihaknya, sementara ini tersangka kita jebloskan kedalam sel penjara Polres Padangsidempuan menunggu proses hukum selanjutnya. ( H.P).

Berita Lainnya

Index