Langgar RTRW, Pembangunan RS dan Universitas Efarina Harus Dihentikan

Langgar RTRW, Pembangunan RS dan Universitas Efarina Harus Dihentikan

PEMATANGSIANTAR, (PAB)---

Melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Anggota Komisi III asal Fraksi PDIP DPRD Kota Pematangsiantar, Astronot Nainggolan, Kamis (11/6/2020) melalui sambungan telepon selularnya mengatakan akan mendesak Pemko Pematangsiantar untuk segera menghentikan pembangunan Rumah Sakit dan Kampus Universitas Efarina yang berlokasi di Jln Pdt Wismas Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Menurut Astronot, kawasan tersebut adalah kawasan yang sudah ditetapkan sebagai wilayah perkebunan sesuai Perda No 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar.

"Kalau tak sesuai RTRW, kita akan desak Pemko untuk menghentikan pembangunan tersebut. Pemberian IMB harus lolos kajian khusus. Apalagi pembangunan Rumah Sakit, harus jelas Amdalnya" tegasnya.

Perihal pembangunan tersebut sudah mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Pematangsiantar atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dinas Perizinan, Astronot mengatakan dalam waktu dekat akan segera memanggil seluruh pihak terkait seperti Bappeda, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Permukiman untuk membicarakan masalah tersebut.

"Kok bisa keluar IMBnya, padahal tak sesuai RTRW. Kita akan segera memanggil instansi terkail untuk membicakan masalah ini," ujar Astronot.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perizinan Kota Pematangsiantar Agus Salam menegaskan, pihaknya mengeluarkan IMB setelah muncul rekomendasi dari Bappeda.

"Kalau pengusaha sudah mendapat rekomendasi Bappeda, jelas kami mengeluarkan IMB. Itu sudah sesuai dengan prosedur," katanya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar Hanam Soleh, melalui Kabid Fisik dan Prasarana Naltius Surbakti juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi untuk menerbitkan IMB, namun hanya memberikan surat keterangan bahwa pihaknya sedang mengajukan revisi RTRW Kota Pematangsiantar yang saat ini sudah di tangan Kementerian ATR. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index