Baru saja Ingin Nyabu, Tekap Polres Sergai Keburu Datang Tangkap Akiong Di Rumahnya

Baru saja Ingin Nyabu, Tekap Polres Sergai Keburu Datang Tangkap Akiong Di Rumahnya
Komaruddin alias Akiong (45)

SERGAI,(PAB)----

Sepertinya nasib sial menimpa pria berwajah lebih tua dari umurnya ini, bagaimana tidak, baru saja akan menikmati asap sabu Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan keburu  menggerebek rumah Komaruddin alias Akiong (45) bertempat di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Senin (08/06) sekira pukul 18.30 Wib.

Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1(satu) lembar plastik klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1(bal) plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp. 395 ribu, dan 1 unit HP Mito berhasil diamankan petugas.

Setelah gagal nyabu, Akiong pasrah diboyong petugas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kpada Petugas tersangka yang kesehariannya sebagai pencari ikan ini mengaku membeli barang haram tersebut dari S(42) warga Jambur Pulau, Kec. Perbaungan.

“Aku beli sama orang jampul pak, paket lima puluh ribu, untuk di pakai sendiri,” bilangnya

IMG-20200610-WA0073Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Rabu (10/06) membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkoba, 1 timbangan elektrik,1 bal plastik klip serta uang tunai dan Handphone Mito.

“Pelaku bersama barang bukti sudah di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk di lakukan proses hukumnya,” Kata Kapolres

IMG-20200610-WA0075“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKBP Robin.(Bambang).

Berita Lainnya

Index