Terkait Lahan Berdirinya Tower Internet Desa, Camat Sidamanik Tanda Tangani 2 Surat Bertentangan

Terkait Lahan Berdirinya Tower Internet Desa, Camat Sidamanik Tanda Tangani 2 Surat Bertentangan

SIMALUNGUN, (PAB) ---

Pendirian tower internet desa di Nagori (Desa-red) Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun hingga saat ini masih jadi polemik.

Permasalahan hak lahan pendirian tower program Internet Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp. 33.000.000 yang ditampung dari DD Tahun Anggaran 2020 masih diklaim seoeang warga berinisial YA sebagai lahan miliknya.

YA mengaku memiliki hak atas tanah tersebut dengan bukti surat Nomor Surat 82-SPH-2008 tertanggal 28 Agustus 2008 tertanda tangan Camat Sidamanik saat itu dijabat oleh Syahrul, BA.

Hal ini menjadi semakin gonjang ganjing dimana belakangan terbit surat Hak Hibah sebidang tanah (lahan pendirian tower-red) yang dipegang oleh Pangulu (Kepala Desa - red) Birong Ulu Manriah, Ali Mahmud Hasibuan dan ditanda tangani oleh Camat Sidamanik atas nama Juliana tertangal 2 September 2016.

Kejanggalan dalam surat yang ditanda tangani Camat Juliana tidak memiliki nomor surat registrasi di kantor Kecamatan Sidamanik yang harusnya memiliki nomor sebagai tanda telah ditetapkan dan terdaftar di Kecamatan.

Anehnya, kinerja Camat Sidamanik layak dipertanyakan dalam hal pembubuhan tanda tangan hak hibah lahan yang sampai saat ini masih diklaim YA miliknya dengan surat yang pegangnya.

Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, Camat Sidamanik belum berhasil dimintai tanggapannya. Saat hal tersebut hendak dikonfirmasi kepada Camat Sidamanik Juliana, Jumat (5/6/2020), salah seorang pegawai yang tampak duduk di depan pintu kantor menyebutkan jika Camat sedang tidak berada di kantor. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index