Usulan Amdal Ditolak, Pembangunan RS dan Universitas Efarina Diduga Ilegal

Usulan Amdal Ditolak, Pembangunan RS dan Universitas Efarina Diduga Ilegal

PEMATANGSIANTAR, (PAB) ---

Bangunan yang tampak berdiri megah di Jln Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara walau masih dalam proses pembangunan diduga illegal atau tidak mengantongi izin lingkungan.

Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pematangsiantar Dedy Tunasto Setiawan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Riris Marbun, Selasa (02/6/2020) di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya telah menolak pengajuan Dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

"Dulu pengajuan Amdalnya untuk pembangunan Rumah Sakit dan Universitas Efarina itu telah kita tolak, karena tidak sesuai dengan RTRW Kota Pematangsiantar," ujarnya.

Menurut Riris, penolakan tersebut karena tidak sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Pematangsiantar sebagaimana tertuang dalam Perda No 1 Tahun 2013. Penolakan dan pengembalian pengajuan dokumen Amdal tersebut telah dilakukan sebelum masa 14 hari setelah diajukan.

Saat ditanya terkait berlangsungnya proses pembangunan walau ajuan AMDALnya ditolak, Riris malah mengaku heran dan mengatakan seharusnya hal itu tidak boleh terjadi sebelum pihak Efarina memiliki dokumen Amdal sebagai syarat untuk memperoleh izin lingkungan. 

"Saya juga heran, kok pembangunannya terus berlanjut padahal dokumen Amdalnya kita tolak," ujarnya sembari memastikan kalau pihaknya tidak ada mengeluarkan surat ataupun sejenis rekomendasi terkait pembangunan tersebut. 

Sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan". 

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index