Pelaku Tawuran Di Belawan Tertangkap

Pelaku Tawuran Di Belawan Tertangkap
Tersangka Ib als Benu Diduga Otak Pelaku Tawarun

BELAWAN,(PAB)---Seorang pria yang diduga kuat sebagai otak pelaku terjadinya tawuran antar warga di Belawan yang terjadi baru-baru ini, akhirnya berhasil diciduk personel Polsek Belawan.

Ternyata, pria yang diketahui berinisial Ib alias Benu (18) warga Jalan TM Pahlawan, Lorong Mas Tigor, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga terlibat dalam kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pengerusakan rumah warga.

Kapolsek Belawan melalui Kanit Reskrim, Iptu AR Riza, Senin (01/06/2020) .Ketika ditanya wartawan mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan 2 laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/72/V/2020/SU/Pel Belawan/Sekta Belawan Tanggal 19 Mei 2020 atas kasus Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHPidana dan Laporan Polisi Nomor : LP/73/V/2020/SU/Pel Belawan/Sekta Belawan Tanggal 20 Mei 2020 atas kasus pengrusakan yang dilakukan bersama sama sebagaimana dalam Pasal 170 Jo 406 KUHPidana.
 
“Berdasarkan laporan pengaduan itu, polisi pun langsung menangkap Ib alias Benu. Perbuatan tersangka inilah yang memicu tawuran antar pemuda yang baru – baru ini terjadi di Belawan Lama,” jelas Riza.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Belawan, Reza tawuran itu terjadi, pada Rabu (20/05/2020) malam lalu. Awalnya, tersangka melakukan pencurian dan kekerasan terhadap seorang wanita bersama pacarnya yang sedang melintas di sekitar areal pekuburan. Tersangka merampas Handphone (Hp) dan uang milik korban dengan memukul sepasang kekasih tersebut dengan kayu.

Korban yang merupakan warga sekitar melaporkan peristiwa itu kepada orangtuanya. Kejadian itu mengundang kemarahan warga sehingga sejumlah warga mendatangi tersangka namun ternyata tersangka tidak terima.

Sehingga melakukan penyerangan bersama – sama dengan temannya dengan merusak salahsatu rumah warga di Lorong Melati, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumut.
 
" Akibat  perbuatan tersangka, makanya terjadi tawuran di lingkungan itu. Kasus Curas dan pengerusakan yang dilakukan tersangka dilaporkan warga ke Polsek Belawan. Tak pelak lagi, polisi menangkap tersangka tidak jauh dari rumahnya,” ungkap Riza seraya menambahkan dari tangan tersangka ini petugas juga menyita barang bukti sebilah celurit yang digunakannya melakukan tawuran.

"Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang terlibat pengerusakan rumah warga tersebut. Tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 170 jo 406 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Reza.(surya atm)

Berita Lainnya

Index