Aneh...Surat Permohonan Pengunduran Sekdes Oleh Keuchik Kepada Bupati Tidak Dilengkapi Nomor Surat

Aneh...Surat Permohonan Pengunduran Sekdes Oleh Keuchik Kepada Bupati Tidak Dilengkapi Nomor Surat

ATÌM,(PAB)---

Surat pengunduran diri Seketaris desa (Sekdes) oleh Kechik Bukit Seuleumak M.Kadir yang diajukan ke Bupati Aceh Timur tidak dilengkapi dengan nomor surat, oleh karena itu surat tersebut dianggap tidak resmi dan terdapat kejanggalan, demikian dikatakan Amir Hamzah Seketaris desa Bukit Seulemak kepada media ini lewat sambungan Whatsaap nya, Jum'at kemarin tanggal 29-5-2020.


Dijelaskannya, Kalau kita cermati surat ini agak janggal, dimana surat yang dikirim tersebut memakai Korp desa dan Stempel Keuchik tapi tidak ada nomor suratnya, selain dari itu surat yang diajukan ke Bupati juga tidak ada tembusan kepada Tuha Peat, hal ini jelas terjadinya tidak semena-mena melangkahi peosedur yang ada, sebut Amir Hamzah menerangkan.


Dijelaskannya lagi, ada hal yang aneh Keuchik buat surat ini Tanggal 4 maret 2020..namun tgal 15 bulan maret saya minta surat ini katanya dipikir-pikir dulu, kemudian pada tanggal 15 mei saya masih disuruh tandatangan RPD penarikan uang di Bank namun hingga hari ini Saya belum dapat tembusan surat tersebut, ujarnya seraya menambahkan, meskipun begitu saya menyambut dengan baik.. dan kita tinggal menunggu hasilnya terkait surat yang diajukan Kebupati tersebut, pungkasnya.


Terkait kejadian ini seharusnya Keuchik harus tahu tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Gampong, Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Gampong (Desa), baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan gampong (desa). manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.


Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa (Sekdes) adalah perangkat gampong (desa) yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa (Sekdes) yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan gampong (Desa) (PPKD).


Karena itu, seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan gampong (desa).


Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa (sekdes) bertugas sebagai Koordinator PPKD dan mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa.


Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa, mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa, mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, danmengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.


Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas

melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL, melakukan verifikasi terhadap RAB Desa, dan melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.


Sementara itu tugas Kaur Keuangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.


Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.


Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.


Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. 


Tim berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota. 


Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, Sekdes juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya, dan itu sudah dilakukan oleh Amir Hamzah. (Boy)

Berita Lainnya

Index