BNN RI Sita Ratusan Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Modus Karung Beras

BNN RI Sita Ratusan Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Modus Karung Beras

CIKARANG,(PAB)----

Peredaran gelap Narkotika semakin berinovasi dalam berbagai modus, berbagai cara dilakukan para mafia narkoba untuk melancarkan aksinya mengedarkan barang haram tersebut sebagai upaya penjahat narkoba terhindar dari sergapan aparat penegak hukum, namun sepandai- pandainya menyembunyikan bangkai, akhirnya terbongkar jua, sebagaimana BNN RI kembali mengungkap kasus peredaran narkotika modus karung beras.

BNN RI kembali berhasil melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melakukan penangkapan pelaku dan menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diselundupkan dalam karung beras di wilayah Cikarang,  Kamis (28/05/2020).

Pengungkapan narkotika modus karung beras dipimpin langsung Deputi Pemberantasan BNN RI, Drs. Arman Depari bersama tim khususnya setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat. 

Arman Depari dalam keterangan pers mengungkap kronologis narkotika tersebut dilakukan oleh Tim khusus BNN RI, Kamis (28/05) sekitar pukul 12.15 Wib di Jln Industri Raya Cikarang, depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jawa Barat.

Dikatakan Arman, Tim Khusus BNN mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di wilayah Bekasi. 

Berdasarkan informasi itu, sekira pukul 07.00 Wib, Tim khusus BNN RI melakukan pemantauan terhadap Target, Agus (33) yang diduga akan melakukan serah terima narkotika di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Cikarang  Bekasi Jawa Barat. 

Kemudian Tim khusus BNN RI membuntuti target dan selanjutnya menghentikan serta memeriksa mobil box  tersebut. 

Dari hasil penggeledahan mobil box yang dikemudikan Agus ditemukan Narkotika jenis Sabu yang diselundupkan kedalam sejumlah karung beras. 
Atas temuan tersebut selanjutnya Tim bergerak melakukan pengembangan menuju ke sebuah Gudang di wilayah Cikarang.  

Setiba di lokasi, Tim khusus BNN RI langsung melakukan penggeledahan kedalam Gudang dan ditemukan kembali Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 16 bungkus wana hijau yang didalamnya diduga didalamnya masing-masing bungkus berisi 10.000 butir ekstasi, sehingga total terdapat 160.000 butir ekstasi yang berhasil disita. 

"Dari hasil penggeledahan tersebut, disita Barang bukti Narkotika jenis Sabu sekitar 100 kilogram brutto dan 160.000 butir ekstasi,"  ungkap Arman Depari.

Saat ini Tersangka dan Barang bukti Narkotika tersebut telah diamankan oleh penyidik BNN RI dan untuk kasusnya masih   dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dan jaringannya (Humas BNN-Evi) 

 

Berita Lainnya

Index