Disebut Bangun Tower di Lahan Warga dan Parit Tambal Sulam, Pangulu Birong Ulu Manriah Angkat Bicara

Disebut Bangun Tower di Lahan Warga dan Parit Tambal Sulam, Pangulu Birong Ulu Manriah Angkat Bicara

SIMALUNGUN, (PAB) ---

Pangulu Nagori (Kepala Desa-red) Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Ali Mahmud Hasibuan dengan tegas menyangkal surat pernyataan “YA” atas pengakuan kepemilikan sebidang tanah yang saat ini berdiri diatasnya tower internet Desa.

“Sebelum berdiri tower, Komaruddin orangtua dari YA sudah menyetujui dan memberikan izin penggunaan lahan untuk mendirikan tower kepada Yahyah bersama Ketua Maujana yang saya utus,” sebut Ali Mahmud Hasibuan saat dijumpai di Sarimatondang, Rabu (27/5/2020).

Dengan menunjukkan sebuah surat hibah, Ali Mahmud mengatakan tempat didirikannya tower internet tersebut statusnya benar merupakan tanah hibah untuk masyarakat yang diserahkan Yahya pada tahun 2004 tetapi sampai 2016 memang tidak ada dibuat surat penyerahan hibah. Namun tahun 2016 diterbitkan surat hibah yang langsung ditanda tangani Camat Sidamanik atas kehendak saudara Yahya.

Ditambahkannya, bahwa Yahyah mengaku kepada Pangulu Nagori (Kepala Desa-red) tidak pernah jual beli tanah yang saat ini berdirinya tower internet kepada Komaruddin (Orangtua YA) dan bila benar pernah dilakukan proses jual beli, Yahyah dan Ali MH siap menghadapi bahkan sampai ke jalur hukum dan sebelumnya diharap yang bersangkutan bersedia menunjukkan kwitansi pembayaran dan hak surat asal usul tanah.

Terkait proyek parit saluran, Ali Mahmud mengakui benar memang dilakukan sebagian tambal sulam karena menurutnya itu adalah proyek pemeliharaan sepanjang 108 meter dengan anggaran Dana Desa Rp 19 jutaan.

“Benar pengerjaannya tambal sulam, itu pemeliharaan dengan anggaran sebesar Rp 19 jutaan dengan panjang 108 meter," sebut Ali Mahmud sembari mengatakan kalau awalnya parit tersebut dibangun pangulu lama namun tidak berfungsi maksimal sehingga dilakukan perbaikan. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index