1 Tahun Buron, Bajing Loncat Zikri di Ringkus Team Scorpions Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai

1 Tahun Buron, Bajing Loncat Zikri di Ringkus Team Scorpions Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai

SERGAI,(PAB)-

Team Scorpions Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus Bajing loncat,yang masuk target Daptar Pencarian Orang ( DPO ) atas kasus pencurian dengan pemberatan yakni, MZP alias Zikri (21), warga Desa Sei Bamban, Kecamatan  Sei Bamban, Kabupaten. Serdang Bedagai, Senin (25/05/2020) sekira pukul 15.00 Wib.

Tersangka Zikri ditangkap saat berada dirumahnya.karena di duga terlibat pencurian mobil box milik PT. JNE Express yang terjadi pada, Senin (04/5/2019) lalu dijalan lintas Tebing Tinggi-Medan tepatnya di Dusun IV, Desa Pon, Kecamatan. Sei Bamban, Serdang Bedagai bersama rekannya PAS alias Palti(20) yang terlebih dahulu di ringkus oleh petugas kepolisian pada Selasa (12/05/2020) lalu.

Dalam kasus aksi pencurian tersebut,tersangka Zikri berperan sebagai eksekutor pengambil barang di dalam mobil box milik korban PT.JNE Express.

"Usai berhasil mengambil barang berupa 1,(satu)karung sarang burung wallet dari mobil box tersebut, selanjutnya kedua tersangka menyembunyikan barang hasil curiannya ke tempat yang aman. 

Selanjutnya,sekira pukul 11.00 Wib, tersangka Zikri menghubungi IY(40) warga Lubuk Pakam, Deli Serdang dengan bermaksud akan menjual barang hasil curiannya, pada saat itu sekira pukul 13.00 Wib, tersangka Zikri langsung melakukan transaksi kepada IY di lakosi Lapangan Sepak Bola Sei Bamban dengan harga disepakati 
Rp.2,5 Juta rupiah.

Sementara,usai melakukan transaksi, tersangka Zikri  menemui tersangka Palti dan memberi uang hasil penjualan sebanyak Rp.100 ribu rupiah kepada tersangka Palti.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,pada Selasa (26/05/2020) membenarkan atas keberhasilan anggota Tim Scorpions  dalam melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian pemberatan (Bajing) terhadap korban PT. JNE Express dengan nilai kerugian mencapai Rp. 45 Juta rupiah.

“Tersangka DPO bajing loncat berhasil kita amankan di rumahnya pada Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 15.000 wib, tersangka ini merupakan eksekutor pengambil barang di dalam kendaraan korbannya,” Ungkap AKBP Robin.

Tersangka zikri saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses hukumnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara ," Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang(Bambang)

Berita Lainnya

Index