Penerapan PSBB, Dua Orang Diduga Penghasut Masyarakat Diamankan Polres Dumai

Penerapan PSBB, Dua Orang Diduga Penghasut Masyarakat Diamankan Polres Dumai

DUMAI,(PAB)---

Berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Kota Dumai Terhitung Mulai Tanggal 18 Mei 2020 Hingga 31 Mei 2020 Mendatang Sebagai Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Sat Lantas Polres Dumai Bersama Seluruh Personil Gabungan Yang Tergabung Dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai Melaksanakan Penegakan Hukum Di Jalan Terhadap Masyarakat Yang Melanggar Peraturan Walikota Dumai pada Senin 18 Mei 2020  Malam.

Namun,Upaya Penegakan Hukum Yakni Penindakan Dengan Teguran Terhadap Masyarakat Yang Tidak Memenuhi Peraturan Di Chek Point Jalan Jendral Sudirman Tepatnya Didepan Hotel Grand Zuri Didatangi Oleh Sekelompok Masyarakat Yang Berusaha Serta Memaksa Menghentikan Kegiatan Yang Sedang Berlangsung Dengan Cara Memindahkan Water Barrier Dan Plang Pengumuman Sehingga Petugas Tidak Dapat Melaksanakan Tugas Sebagaimana Mestinya.

Berdasarkan Kejadian Tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap 2 (Dua) Tersangka Yang Dengan Sengaja Memprovokasi Dan Menggerakkan Sejumlah Orang Untuk Melakukan Perlawanan Terhadap Personil Gabungan Yang Tergabung Dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai Yang Sedang Menjalankan Tugas.

"Tersangka Yang Berhasil Diamankan Ialah FD Alias SA Bin MJ (40) Seorang Buruh Yang Merupakan Warga Jalan Jendral Sudirman Gg. Kampung Baru I Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Dan AS Alias AD Bin Alm. DR (36) Yang Merupakan Warga Jalan Jendral Sudirman Gg. Kampung Baru I Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur," Jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H Didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP DHANI ANDIKA KARYA GITA, S.I.K Pada Pelaksanaan Press Conference, Kamis (21/05/2020) Malam.

Bersama Kedua Tersangka, Lanjut Kapolres Dumai, Turut Diamankan Sejumlah Barang Bukti Yakni 4 (Empat) Buah Water Barier Orange, 2 (Dua) Buah Plang Kegiatan PSBB, 3 (Tiga) Buah Trafic Kun, 1 (Satu) Rangkap Surat Perintah Tugas, 1 (Satu) Helai Baju Kaus Lengan Pendek Warna Biru Bermotif Garis-Garis Yang Bertuliskan Volcom, 1 (Satu) Buah Topi Warna Biru Dongker, 1 (Satu) Helai Celana Jeans, 1 (Satu) Helai Baju Kaos Lengan Panjang Kombinasi Warna Hitam Warna Merah Merk Duxman, 1 (Satu) Buah Topi Warna Biru Merah, 1 (Satu) Helai Celana Jeans Dan 1 (Satu) Helai Jaket Jeans Warna Biru.

Menanggapi Kejadian Tersebut, Kapolres Dumai Menghimbau Terhadap Seluruh Masyarakat Kota Dumai Agar Dapat Mematuhi Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Kota Dumai Dan Jangan Melakukan Tindakan Yang Melanggar Ataupun Melawan Hukum.

"Hal Tersebut Tentunya Sejalan Dengan Apa Yang Disampaikan Oleh Gubernur Riau Pada Kunjungannya Di Kota Dumai Beberapa Waktu Lalu Yang Mengatakan Bahwa PSBB Merupakan Langkah Pemerintah Untuk Menyelamatkan Rakyat. Apabila Masyarakat Dapat Bekerjasama Dengan Mendisiplinkan Diri Dalam Mematuhi Seluruh Himbauan Dan Peraturan Pemerintah, Kita Sangat Berharap Pelaksanaan PSBB Tidak Perlu Diperpanjang Dan Semoga Wabah Pandemi Covid-19 Segera Berakhir Dari Seluruh Daerah Di Indonesia Khususnya Provinsi Riau Dan Kota Dumai," Tutup Kapolres Dumai.(Eli/Hum)

Berita Lainnya

Index