Presiden Jokowi Terbitkan Keppres, 79 Perwira TNI Naik Pangkat

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres, 79 Perwira TNI Naik Pangkat

JAKARTA,(PAB)---

Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31/TNI/Tahun 2020 tentang Kenaikan Pangkat  Golongan Perwira Tinggi TNI. Dalam Keppres ini, 79 perwira tinggi dan perwira menengah naik pangkat setingkat lebih tinggi.

Presiden Jokowi menuturkan, Keppres ini terbit untuk memenuhi kebutuhan organisasi TNI dan menyesuaikan pangkat dengan jabatan sesuai usulan Panglima TNI melalui melalui surat Nomor R/406-08/08/24/Spers tanggal 06 Mei 2020 dan R/421- 08/08/24/Spers tanggal 12 Mei 2020.

 “Perlu dikeluarkan keputusan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi atas nama Mayjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau NRP 30806 beserta 78 (tujuh puluh delapan) perwira,” bunyi Keppres tersebut, dikutip Selasa (19/5/2020).

Keppres ini berisi dua poin. Pertama, menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi para Perwira Tinggi dan Perwira Menengah Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tersebut dalam lampiran, terhitung mulai tanggal ditetapkan Keputusan Presiden ini.

Kedua, Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Untuk diketahui, Keppres diteken Presiden Jokowi pada Senin (18/5/2020) kemarin. Selanjutnya, salinan keppres ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Letjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau mengukir sejarah tersendiri dengan terbinya keppres ini. Resmi menjabat Komandan Pusat Teritorial AD (Danpusterad), Joppye menjadi putra Papua pertama yang meraih pangkat jenderal bintang tiga (letjen).

Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, jabatan Danpusterad merupakan jabatan promosi letjen sesuai dengan Perkasad nomor 26 tahun 2019, yang merupakan turunan dari Perpres 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.(Red)

 

Berita Lainnya

Index