Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Judi Tembak Ikan Digrebek Tekab Polres Sergai

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Judi Tembak Ikan Digrebek Tekab Polres Sergai

SERGAI,(PAB)---

Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan permainan judi jenis tembak ikan pada sebuah warung terletak di Dusun II, Desa Gempolan,Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Team Kejahatan Anti Bandit (Tekap) Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai bergerak cepat melakukan penggerebekan lokasi judi tersebut, Rabu (13/05/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam penggerebakan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan yakni ML(38), JP(39), dan FS(34) ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari hasil penggerebekan Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan 2 unit meja ikan-ikan,Uang tunai Rp. 89.000,- rupiah, 1 buah chip merk VIP Hayuan Suoyo,1 unit hp merk samsung berhasil disita petugas.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang degan didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dan Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi,  Kamis (14/05/2020) mengatakan, penggerebakan lokasi judi jenis tembak ikan dilakukan atas informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan kegiatan judi tersebut beroperasi hingga larut malam.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditetapkan pelaku ML sebagai tersangka penyedia tempat judi dan mendapat omset 15 persen dari permaian judi tersebut, sementara dua pelaku lainnya JP dan FS ditetapkan sebagai saksi dalam kasus itu,”Ungkap AKBP Robin

AKBP Robin juga menjelaskan, penggerebekan terhadap lokasi judi merupakan program operasi Pekat Toba 2020 Polres Serdang Bedagai dalam menjaga keamanan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama menghadapi wabah virus corona serta dalam situasi bulan suci ramadhan di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusif selama menghadapi wabah virus corona dan bulan suci ramadhan, sehingga Serdang Bedagai tetap aman dan nyaman ditengah pandemi covid-19 serta bulan ramadhan ini,”bilang Kapolres

“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, yang mana tersangka kita kenakan Pasal 303 ayat 1 ke-1e,2e dari KHUP Jo Pasal (1)(2) ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”tutup Kapolres.(Bambang)

 

Berita Lainnya

Index