Sebulan Jadi BD MRH Ditangkap Satnarkoba Polres Sergai

Sebulan Jadi BD MRH Ditangkap Satnarkoba Polres Sergai

SERGAI,(PAB)----

Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sergai mengamankan pelaku terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul, akhirnya pria lajang ini harus mendekam dibalik  jeruji di Mapolres Sergai dalam kasus narkotika jenis sabu.

Pelaku ini diketahui bernama M.Raehan Harahap alias Raehan(23) warga Lingkungan V, Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Ditangkap pada hari Sabtu malam (9/5/2020) sekira pukul 23:40WIB, tepatnya di areal SPBU Dolok Masihul.

Hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 (Empat) lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikanb Narkotika jenis sabu dgn berat brutto 0,60 gram, 2 (dua) lembar plastik klip transparan ukuran sedang kosong, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Senin(11/5/2020) membenarkan, bahwa penangkapan tersangka MRH alias Raehan berkat menindakjuti informasi dari masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Selanjutnya, setelah tim mengetahui lokasi tempat kejadian perkara team melakukan undercover buy terhadap tersangka, saat hendak menyerahkan barang kepada petugas langsung dilakukan penangkapan,'kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil interogasi kepada tersangka menerangkan bahwa menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan dan baru satu bulan dijalaninya serta Tersangka mendapat membeli sabu dari seorang bandar IN warga Pekan Dolok Masihul dan saat dilakukan pengembangan tersangka IN tidak ada ditemukan yang bersangkutan. selanjutnya Team mengamankan TSK dan BB ke Mapolres Sergai.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara,"ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin. (Hum PS) 

Berita Lainnya

Index