Satnarkoba Polres Sergai, Kembali Meringkus Dua Residivis Narkoba Desa Jambur Pulau

Satnarkoba Polres Sergai, Kembali Meringkus Dua Residivis Narkoba Desa Jambur Pulau

SERGAI(PAB)----

Sat Resnarkoba Polres Sergai kembali meringkus dua residivis tersangka narkoba. Bambang Hermansyah alias Oplet(29) dan M. Arifin alias Arif alias Ateng(29) keduanya warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dari hasil penangkapan tersangka Oplet, team berhasil mengamankan barang bukti narkotika 2,(dua) lembar plastik klip transparan sedang yang diduga berisikan sabu dan 1,(satu) lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan total berat brutto, 2,37 gram,1(satu) unit timbangan elektrik serta 1,(Satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.

Dimana tersangka Oplet memperoleh barang bukti narkotika sabu tersebut dari tersangka  M. Afirin alias Arif alias Ateng sehingga keduanya dan barang bukti langsung di Gelandang ke Mapolres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH., M.Hum didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH,MH membenarkan, pada Rabu (29/4/2020) tim satnarkoba Polres Sergai telah melakukan  penangkapan kedua residivis  inisial Bambang dan Ateng kedua tersaka ditangkap pada hari Senin(27/4) pukul 17:00WIB, tepatnya di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai atau dirumah tersangka Oplet,"
Ucap kapolres. 

Sebelumnya,"Tim Satnarkoba Polres Sergai, terlebih dahulu menangkap tersangka Bambang Hermansyah alias Oplet dan ditemukan barang bukti narkotika 2,(dua) lembar plastik klip transparan  yang diduga berisikan sabu dan 1,(satu) lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan total berat brutto 2,37 gram,1(satu) unit timbangan elektrik serta 1,(satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.

Selanjutnya dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka  M. Afirin alias Arif alias Ateng(29), selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Ateng yang berada di dekat rumah tersangka Oplet,''ujar Kapolres Sergai.

Sementara, tersangka Oplet mengakui dirinya pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara pada tahun 2014 dan bebas pada tahun 2018 dalam kasus narkotika. sedangkan tersangka M. Afirin alias Arif alias Ateng juga pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2019 kasus narkotika.

Oplet  juga mengaku, bahwa dirinya sudah lama, menekuni bisnis sabu.namun berhenti karena tertangkap dan setelah bebas ia kembali meneruskan bisnis haramnya menjual sabu. namun baru satu bulan  lamanya,dirinya kembali diringkus "ujar AKBP Robin.

Menurut Kapolres AKBP Robin, Penangkapan kedua tersangka berkat adanya informasi masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu dilokasi tempat penangkapan tersangka.

Atas informasi tersebut, tim Satnarkoba Polres Sergai mencoba melakukan Under Cover Buy dengan cara memesan narkoba kepada tersangka Oplet dan berhasil meringkus tersangka Oplet di rumah berikut barang buktinya,"ungkap Kapolres Sergai.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan Sat Narkoba Polres Sergai. guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(Bambang)

Berita Lainnya

Index