Personil Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Beri Tindakan Hukum Pemain Judi

Personil Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Beri Tindakan Hukum Pemain Judi

BELAWAN,(PAB)--Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan, berhasil membekuk 6 pelaku judi jeckpot di wilayah hukumnya, sabtu (25/4/2020) sekira pukul 17.00 wib

“Sabtu sore telah dilakukan penindakan berupa pengrebekan aktifitas perjudian judi jeckpot di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ujar Kabag Ops Kompol Mustafa didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH di lokasi.

Lanjut Mustafa penindakan hukum terhadap para pelaku pernainan judi jenis tembak ikan dan jackpot/dindong itu dilakukan gabungan personil Polres  Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan.

Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh personel gabungan dengan titik sasaran yang pertama di tuju
di Jalan Veteran Psr 9 dan Psr 6 Garapan Gg.Mushola.
Selanjutnya personil bergerak kelokasi kedua di rumah Faisal Gg.Hidayah Desa Manunggal Kec.Labuhan Deli 

Sebanyak 6 pelaku judi jeckpot berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan di dua lokasi tersebut antara lain 8 unit mesin jackpot/dingdong beserta 6 orang pemainnya.

Mustofa menjelaskan, sebelumnya Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan melaksanakan pertemuan untuk membahas penyakit masyarakat yang kerap meresahkan dan diindikasi adanya perjudian  jeckpot/dindong dan permainan dadu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Seteleh persiapan dianggap cukup, tim langsung menuju lokasi yang disinyalir sebagai lokasi perjudian tersebut.

Tiba di lokasi, tim langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku sekaligus membubarkan kegiatan tersebut.

Tim lalu mengamankan barang bukti dan pelaku.

"Selanjutnya, para pelaku kegiatan perjudian dan para pemain didata. 
Mereka lalu diamankan ke Mapolsek Medan Labuhan untuk proses lebih lanjut."tandas Kompol Mustafa.(surya atm)

Berita Lainnya

Index