Status Isolasi Mandiri di Tiga Wilayah Kabupaten Simalungun Dicabut

Status Isolasi Mandiri di Tiga Wilayah Kabupaten Simalungun Dicabut

SIMALUNGUN, (PAB) ---

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah mengeluarkan surat tertanggal 20 April 2020 tentang pencabutan status isolasi mandiri di tiga wilayah Simalungun, ke tiga wilayah tersebut adalah Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela, serta Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Humas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun, Selasa (21/4/2020), Akmal Siregar membenarkan pencabutan status isolasi mandiri terhadap ketiga wilayah tersebut. Akmal mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberi rasa nyaman kepada masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

"Rapid test sudah kita lakukan, dan hasilnya negatif, wilayah itu juga sudah melewati masa karantina selama 14 hari," ucap Akmal Siregar.

Setelah melakukan pencabutan status isolasi, Akmal Siregar juga menghimbau, agar masyarakat selalu menggunakan masker jika bepergian ataupun keluar rumah. Ditambahkannya, Pemkab juga berharap kepada masyarakat Simalungun agar selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Untuk tindakan pencegahan, kita menganjurkan warga selalu memakai masker saat kegiatan diluar rumah, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," tambahnya.

Akamal Siregar juga mengatakan agar masyarakat memiliki kesadaran pribadi untuk memperhatikan kesehatannya masing-masing, seperti menjaga jarak, menghindari keramaian dan selalu cuci tangan.

"Kita harap masyarakat sadar dan patuh terhadap himbauan Pemerintah, dan kita selalu ingatkan jika ada keluhan demam, batuk, pilek, nyeri tenggorok atau keluhan lainnya segera datang ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat," tutup Akmal Siregar. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index