Residivis Narkoba Dolok Masihul Kembali Diringkus TEKAB

Residivis Narkoba Dolok Masihul Kembali Diringkus TEKAB

SERGAI,(PAB)-

Residivis narkoba Ahmad Yani Hasibuan alias Iyan(33) warga Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, kabupaten Sergai kembali diringkus Tim Satnarkoba Polres Sergai,saat sedang berada di dalam kamarnya,pada Jum'at (17/4/2020) sekira pukul:18:00 Wib 

Pasalnya, tersangka Iyan yang berstatus Duda ini kembali melakukan peredaran narkoba.  Sebelumya tersangka pernah menjalani hukuman 5  tahun 3 bulan kurungan dilapas Tebing Tinggi akibat perbuatannya dirinya kembali di ringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul pada Jum'at (17/4/2020) kemarin .

Atas penangkapan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3(tiga) lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 2,1 gram.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Sabtu (18/4/2020) membenarkan tertangkapnya  kembali'  tersangka AYH alias Iyan yang merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sudah pernah dihukum pada tahun 2014 selama 5 tahun 3 bulan di Lapas Tebing Tinggi.

Penangkapan tersangka AYH alias Iyan berkat adanya informasi masyarakat sekitar tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan 2 Kelurahan Pekan 
Dolok masihul kecamatan Dolok masihul Kabupaten Serdang Bedagai,"ujar Kapolres Sergai.

Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di kediaman rumah tersangka, melihat tersangka dirumah kemudian tim melakukan penggerebekan dan  pengeledahan,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Dolok Masihul, hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama inisail A warga Desa Pertambatan Kecamatan Dolok masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(Bambang)

Berita Lainnya

Index