Terbakar Api Cemburu, Suami Di Serdang Bedagai Siram Istri. Pakai Bensin

Terbakar Api Cemburu, Suami Di Serdang Bedagai Siram Istri. Pakai Bensin

SERGAI,(PAB)-

Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan
SP(42) warga Dusun V Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai

SP, merupakan seorang suami yang di duga tega akan melakukan percobaan pembakaran terhadap istrinya sendiri inisial NI(40)

Sebelumnya diketahui,dimana hubungan suami istri ini sudah lama tidak harmonis dan sudah lama pisah ranjang. atas kejadian tersebut, korban yang tak lain istrinya sendiri  NI(40) membuat laporan resmi di Polres Sergai dalam kasus KDRT.

Terkait laporan tersebut, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui  Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH,SIK, MH kepada awak media Senin(13/4/2020) mengungkapkan,kronologis kejadian dimana sang istri inisial NI ada niat untuk mengugat cerai, karna ternyata diketahui oleh sang suami bahwa sang istri sudah mempunyai calon suami baru dan berencana mau menikah. 

"Karena sang suami masih ada rasa sayang kepada istrinya dan merasa cemburu, pada saat Pelaku datang kerumah istrinya dan melihat calon suami dari korban NI berada dirumah tersebut,  pelaku SP terbakar emosi dan langsung keluar  membeli bensin yang sudah di masukan kedalam botol air mineral,"ucap AKP Pandu Winata.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim, selang beberapa menit pelaku SP datang kembali langsung menyiramkan bensin ketubuh istrinya NI dan calon suami inisial AS  namun dikarenakan AS melakukan perlawanan kepada pelaku, korban langsung kabur dan meminta pertolongan warga,"kata Kasat Reserse AKP Pandu Winata.

Pada saat bersamaan Tekab Sat Reskrim Polres Sergai melaksanakan kring serse dan mendapat laporan dari kepala Dusun, sehingga team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," tambah Kasat Reskrim. 

Diterangkan kembali ,Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal
25 Maret(25/3/2020) sekitar pukul 21:30WIB. Tepatnya di rumah korban NI di Dusun V, Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Sergai. 
Atas kejadian tersebut badan korban NI mengalami melepuh di sekujur badan akibat tersiram bensin.

Atas perbuatanya, pelaku di jerat pasal 187 jo pasal 53 KUHPidana dan pasal 44 ayat (1) dari UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 12 tahun penjara,"ungkap Kasat Reskrim AKP Pandu Winata.

Terkait perkara ini, lanjut AKP Pandu menghimbau agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara baik-baik bagi pihak suami maupun isteri. "Dalam berumah tangga pasti ada permasalahan maupun problem, hendaknya dapat diselesaikan secara baik-baik,sehingga tidak masuk ke ranah hukum,"tambahmya.

Sementara itu, pelaku SP kepada awak media mengaku menyesal atas perbuatannya  yang mencoba membakar istrinya karena tersulut emosi melihat istrinya tengah bersama calon suaminya AS, padahal SP telah merestui keduanya karena rumah tangga SP bersama istrinya NI tidak lagi bisa dipertahankan,"ucap SP.(Bambang)

Berita Lainnya

Index