2 Bulan DPO

Usai Nikmati Sarapan Pagi Ahmad Diciduk Satres Narkoba Polres Sergai

Usai Nikmati Sarapan Pagi Ahmad Diciduk Satres Narkoba Polres Sergai

SERGAI,(PAB)-

Dua Bulan jadi DPO, Kurir Sabu yang sehari harinya berkerja sebagai mekanik  AY alias Amad(35) warga lingkungan VII,Kelurahan pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai berhasil diringkus di rumahnya usai sarapan pagi oleh tim Satnarkoba Polres Sergai.Rabu (8/4/2020) sekira pukul 10:00WIB, .

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Kamis(8/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka AY alias Amad atas  pengakuan seorang pengedar sabu atas nama Budi Sulaiman alias Kifli (27) yang terlebih dahulu ditangkap oleh Personil Sat Narkoba pada (15/2/2020) sekira pukul 02:00WIB. tepatnya di perumahan Permata Lingkungan VII Kampung Padang Kelurahan Pekan Dolmas Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Adapun penangkapan tersangka Kifli berkat informasi dari masyarakat yang sudah merasa  resah oleh perbuatan tersangka.yang selalu melakukan  kegiatan dalam transaksi narkoba jenis sabu,"ujar Kapolres.

Selanjutnya dari hasil penangkapan tersangka Kifli ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 0,50 gram. dimana dari pengakuan tersangka Kifli mendapatkan sabu dari tersangka Amad. 

Kemudian dilakukan penggerebekan dirumah tersangka Amat namun tersangka keburu kabur dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa ditemukan barang bukti dan menyita 1,(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 0,5 gram didalam rumah Amat sehingga tersangka Amat diterbitkan status dalam pencarian orang (DPO),"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Namun, lanjut Kapolres,
karena sudah merasa aman, kurang lebih dua bulan dalam pelarian tersangka Amat kembali kerumahnya, akhirnya tersangka Amat berhasil ditangkap pada hari Rabu(8/4/2020) sekira pukul 10:00WIB. Tepatnya dirumah milik tersangka baru selesai sarapan di dapur.

Dari penangkapan tersebut, bapak dua anak ini mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial W di Dolok Masihul dengar impormasi itu   langsung dilakukan pengejaran terhadap W, namun W sudah melarikan diri,'ungkap Kapolres Sergai.
 
Bahkan dirinya mengakui, setelah kifli tertangkap dia merasa takut dan melarikan diri ke Martebing ke rumah uwaknya,"jelas AKBP Robin.

"Saya takut setelah kifli tertangkap saya melarikan diri kerumah uwak di Desa Martebing, saya cukup menyesal melibatkan diri dalam peredaran narkoba,"kata Amat kepada Petugas.

Bahkan kalau untuk makan saya sebenarnya tidak kurang karena dirumah saya buka bengkel sepeda motor, tetapi karena saya juga pemakai sabu sehingga saya mau disuruh mengantarkan sabu kepada Kifli dan saya mendapat upah sabu untuk saya pakai,"kilah Amat kepada Petugas 

" Atas perbuatannya, tersangka Amat dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,''tegas Kapolres Sergai AKBP Robin.(Bambang)

Berita Lainnya

Index