Lawan Petugas Pelaku SH Tewas, Kapolrestabes Medan: Diminta Pelaku H Serahkan Diri

Lawan Petugas Pelaku SH Tewas, Kapolrestabes Medan: Diminta Pelaku H Serahkan Diri
Kapolrestabes Kombes Pol Jhonny Eddison Isir memàparkan Kasus pencurian dengan kekerasan

MEDAN,(PAB)----

Kapolrestabes Kombes Pol Jhonny Eddison Isir memàparkan Kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan salah seorang pelakunya meninggal dunia saat akan diamankan Satreskrim Polrestabes Medan.

"Salah seorang melakukan perlawanan, SH meninggal dunia, dan BB yang disita berupa sajam yakni tombak dan sebilah pedang" ujar Isir dalam paparan konfrensi pernya, Kamis (9/4/20).

Dikatakannya, ada dua orang pelaku, SH (35) dan H (30), sementara H sedang dalam pencarian dan kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ancaman hukuman 9 Tahun.

" Diminta kepada H agar segera menyerahkan diri bila tidak kami akan memberikan tindakan terukur" tegas Kapolrestabes.

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddison Isir menyampaikan kepada masyarakat agar kebih berhati- hati dan tetap mengikuti himbauan dan intruksi pemerintah dalam menekan penyebaran virus covid-19 (corona) sekaligus tetap proaktif membantu polisi dalam menekan bahaya tindakan kriminal tak terkecuali dalam mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian sepeda motor  dan pencurian dengan kekerasan.

"Dalam kesempatan ini mari kita mendukung upaya mempercepat penekanan bahaya penyebaran virus covid 19 dan kami terus akan berupaya memberi rasa kondusifnya lingkungan yang aman dan tentram," imbuhnya.

Sementara itu Pelapor Nazaruddin Akbar (35) mengucapkan terimakasih atas kerja keras kepolisian Polrestabes Medan sekaligus mengajak masyarakat turut bersama kepolisian membantu menekan tindak kejahatan dimana pun berada.

Sebelumnya, telah terjadi tindak pidana terhadap Nazaruddin Akbar warga Jl Rahayu Gg Tapsel Desa Sambirejo Timur kecamatan PS. Tuan sesuai LP/761/K/IV/2020/SPKT Perut Sei Tuan, tertanggal (4/4/20)

Kejadian bermula pada saat korban sedang melintas di Jl psr 7 Beringin dekat Panglong Desa Tembung, tiba - tiba korban dihalang seorang pria dengan sebilah pedang dan diikuti teman tersangka untuk mengambil tas milik korban juga merebut sepeda motor miliknya. Selasa (2/4/20).


Kedua tersangka Syaputra Harahap (SH) dan Harkam berhasil mencuri sepmor honda mega pro warna hitam merah No pol BK 3299 ABK milik korban.


Selanjutnya pada kamis (9/4/20) pukul 01,00 Wib, Satreskrim Polrestabes mendatangi TKP penangkapan Jl Baru dekat Titi Perumnas Mandala guna melakukan penangkapan terhadap pelaku SH.

Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan, dengan sebilah tombak pelaku mencoba melarikan diri, akibatnya salah seorang petugas terluka dibagian tangan kiri akibat serangan si pelaku, atas perbuatan pelaku akhirnnya petugas melakukab tindakan terukur, namun nyawa SH tak dapat diselamatkan saat dibawa kerumah Sakit. (Evi)

Berita Lainnya

Index