Pelaku Penggerusakan Rumah Bambang Hermanto Masih Berkeliaran Di Langkat

Pelaku Penggerusakan Rumah Bambang Hermanto Masih Berkeliaran Di Langkat
Kondisi Bangunan Rumah Bambang Hermanto yang dihancurkan para pelaku

LANGKAT,(PAB)----

Pelaku penggerusakan rumah tiga (3) pintu (unit) milik Bambang Hermanto (37) warga Lingkungan XI Wiski Rejo Kelurahan Kwala Binge Kabupaten Langkat masih bebas berkeliaran di Langkat, Polisi belum melakukan penangkapan kepada para pelaku Sumadi dkk diduga atas perintah seorang pengusaha, Mulyadi warga Jl Peniagaan Stabat.

Sudah sebulan kasus yang menimpa Bambang Hermanto belum juga membuahkan hasil penyidikan untuk mengamankan Sumadi dan Mulyadi, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan hal itu masih dalam proses penyidikan.

“Kami belum bisa langsung menangkap orang, masih perlu kami sidik dulu karena ada fakta baru yang kami temukan” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, Kamis (2/4/20) diruangannya.
Disinggung dengan lambannya proses penanganan terhadap waktu laporan korban Bambang Hermanto pada tanggal 28 Februari 2020 lalu, Fathir menyebut ada skala prioritas penanganan perkara yang terlebih dahulu harus di proses.
“Contohnya, bila ada kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan ada kasus pengkerusakan, mana yang terlebih dulu di proses? tentu perkara pelecehan kan” ujarnya memberi penjelasan.
Sedangkan pelapor sudah melaporkan pada saat kejadian, namun aksi pengkerusakan rumah terus berjalan, tak ingin di tanya panjang lebar, Fathir menyudahi keterangannya tatkala disinggung bagaimana dampak yang terjadi kepada kedua anak dan istri Bambang Hermanto yang akhirnya menderita karena perbuatan para pelaku yang telah merobohkan bangunan rumah tempat tinggal dan kios tempat Bambang mencari nafkah memenuhi kebutuhan keluarga dari usahanya yang bergerak dibidang mesin mobil (Bengkel).

Sebelumnya belasan orang melakukan pengkerusakan rumah tempat tinggal sekaligus rumah tempat usaha bengkel dan pusat pelatihan mesin mobil milik Bambang Hermanto di rusak dan dirobohkan hingga nyaris rata dengan tanah, Rabu (28/2/20) bahkan tak tangung- tanggung tindakan anarkis para pelaku terus berlanjut sampai rumah 3 unit yang dibangun Bambang sejak tahun 2012 telah berubah wujud menjadi Ruko 3 unit yang dikuasai seorang pengusaha, Mulayadi untuk di jual.
IMG-20200324-WA0009Aksi pelaku, Sumadi warga Jl Kapten Piere Tendean Kelurahan Sidomulyo kecamatan Stabat Kabupaten Stabat atas dasar perintah Mulyadi terus berlanjut meski Bambang Hermanto telah melaporkan tindakan para pesuruh Mulyadi yang tak ubahnya seperti preman itu ke Polres Langkat dengan Nomor :LP /P/141/ B/2020/SU/LKT, namun meski sudah di laporkan, Aksi pengkerusakan hingga merobohkan seluruh bangunan tak terhalang oleh tindakan aparat penegak hukum, bahkan sebagian besar barang- barang perbengkelan dan mesin praktik latihan mesin mobil tak bisa diselamatkan oleh korban karena dihalau dan diancam para pelaku.
Selain telah kehilangan rumah tempat tinggal, Bambang yang telah diakui sebagai mekanik handal di bidang mesin mobil oleh Pemkab Langkat juga telah kehilangan tempat usaha dalam menghidupi kedua anak yang masih belia dan istrinya turut mengalami penderitaan hingga harus menerima kenyataan pahit yang mengharuskan mereka sempat tidur beberapa hari di dalam mesjid yang terletak di sekitar tempat tinggalnya.

Kejadian yang membuat miris ini telah diketahui warga sekitar namun apa daya masyarakat tak kuasa membantu Bambang Hermanto karena takut terimbas berurusan dengan para pelaku yang berwatak preman itu.

Meski begitu, saat kejadian beberapa saksi telah memberi kesaksian terhadap tindakan para pelaku untuk membantu korban, namun kesaksian para saksi kepada penyidik tak mampu menggerakkan prinsip hukum kepada para pelaku.

Sebulan perkara tidak berjalan, hingga pada 25 Maret 2020, atas perintah Kapolda Sumatera Utara, Kanit Intel Polres Langkat, Aiptu Widayat bersama tim melakukan gelar perkara kasus pengkerusakan rumah milik Bambang Hermanto setelah adanya pemberitaan media pab-indonesia.co.id sebelumnya.
Dalam gelar perkara itu, Aiptu Widayat telah menerima keterangan langsung dari korban pengkerusakan, Bambang Hermanto.

Sementara itu sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan “Penjahat tidak punya tempat di Sumut. Ketertiban dan kenyamanan 16 juta penduduk Sumut harus dinomorsatukan. Jika ada yang mencoba dan melakukan tindak kejahatan, pihak kepolisian akan bertindak tegas.

Pernyataan Kapolda tersebut menjadi sebuah harapan besar bagi masyarakat Sumatera Utara, tak terkecuali menjadi harapan yang sangat besar pula bagi Bambang Hermanto (37) warga lingkungan XI Wismo Rejo Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Bagaimana tidak, Hermanto yang merupakan korban pengrusakan rumah yang dibangunnya pada Tahun 2012 di lahan eks Hgu PTPN II, luluh lantak bak tak berbekas dirobohkan belasan orang diduga atas dasar perintah salah seorang pengusaha, Muliadi kepada Sumadi Cs yang terjadi pada Jumat (28/2/20) pagi sekira pukul 07.30 Wib.

Percaya keadilan masih berpihak kepadanya, Bambang Hermanto bersama tiga orang saksi warga lainnya datang ke Polres Langkat untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya, istri dan dua anaknya yang masih balita untuk melaporkan tindakan premanisme Sumadi Cs pada kejadian hari itu juga, dengan Nomor : LP/ 141/ II/ 2020/ SU/ LKT, tertanggal 28 Februari 2020, sehari pelantikan AKBP Edi Suranta Sinulingga menjabat Kapolres Langkat menggantikan AKBP Doddy Hermawan, Kamis (27/2/20).

Diwaktu yang bersamaan, disaat Bambang Hermanto melaporkan kejadian penggerusakan justru para pelaku masih asik dengan aksi liarnya di TKP, tempat dimana Bambang Hermanto berdomisili dan mengantungkan hidupnya sebagai mekanik dan pelatih mekanik bagi pelajar dibalai Pelatihan miliknya.

Alhasil, Tiga unit rumah dan tempat usahanya rata dengan tanah, bahkan masih banyak barang- barang miliknya yang tak bisa di ambil dari perkarangan rumahnya karena di halau dan diancam para pelaku, sehingga Bambang bersama kedua anak dan istrinya tidur di Mesjid yang tak jauh dari lokasi rumahnya.

Tak sampai disitu, malang yang dirasakan Bambang terus berlanjut sampai saat dirinya mendapat kabar duka dari keluarga pada atas meninggalnya abang kandung yang mengharuskannya pergi melayat kerumah duka, disaat itu pula lahan tanah tempat berdirinya rumah yang telah dirobohkan itu di bangun pagar oleh para pelaku

Maka lahan yang telah dikuasai Muliadi dibangun dengan Ruko 3 unit tanpa adanya peringatan ataupun teguran dari pihak terkait bahkan terlihat di depan ruko tersebut terpampang pamphlet yang bertuliskan “Ruku dijual cepat Hub 082161622814”

“Saya merasa Polres langkat tidak pro-aktif terhadap kepentingan dan hak hukum masyarakat susah, sebab hingga sampai saat ini belum ada tindakkan tegas dari Polres Langkat terhadap para Pelaku” ujar Bambang, Selasa (24/3/20) di Langkat.

Ayah dari dua anak ini berharap, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menanggapi kasus yang sedang dialaminya, dengan harapan Kapolres Langkat sesegera mungkin mendindaklanjuti perkara pengrusakan 3 unit rumah yang telah dibangunnya itu dengan susah payah, dan sebagai putra Langkat yang kreatif, Bambang Hermanto pernah menyelenggarakan ujian kopetensi tehnik mesin Mobil bertaraf Internasional pertama kali di Kabupaten Langkat pada 7 Desember 2019 di Rumahnya itu dan diapresiasi Pemkab Langkat melalui Kepala Disnaker, Saipul Abdi dengan pemberian sertifikat terbaik.

“Saya percaya Pak Kapolda Martuani Sormin akan menanggapi keluhan saya, karena sudah hampir satu bulan perkara jalan ditempat dan tindakan langsung terhadap pelaku belum juga dilakukan” harap Bambang.

.(Evi/tim)

Berita Lainnya

Index