Bolak Balik masuk penjara, BD Sabu Otto Kembali Masuk Bui.

Bolak Balik masuk penjara, BD Sabu Otto Kembali Masuk Bui.

SERGAI,(PAB)---

Bolak Balik di Penjara, DR alias Otto Bandar Sabu wilayah Kecamatan  Perbaungan Kembali masuk Bui. dirinya diringkus  Team Khusus Anti Bandit(Tekab) Polsek Perbaungan karena memiliki dan menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis Sabu

Pelaku DR alias Otto(48) warga Dusun III, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupeten Sergai. Ditangkap di kediamanya pada hari Senin(30/3/2020) sekira pukul 23:30 WIB.

"Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,(satu) kotak warna hitam bertuliskan MGI berisikan 1,(satu) lembar plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga sabu, 4,(empat) lembar plastik klip Transparan berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan total berat brutto 1,78 gram, 10,(sepuluh) lembar plastik klip trasparan berukuran sedang kosong,
10,(sepuluh) lembar plastik klip trasparan berukuran kecil kosong, 2,(dua) pipet plastik dan 1,(satu) sendok plastik kecil.

Dalam hal ini Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum menerangkan kepada awak media, Rabu(1/4/2020)  penangkapan tersangka DR alias Otto berkat laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun III, Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di lokasi tempat mangkal Pelaku.dimana  diketahui sudah berulang kali masuk penjara dalam kasus yang sama, bahkan tersangka baru hirup udara bebas beberapa bulan terakhir dari lapas kota Tebingtinggi,"ujar Kapolres Sergai.

Sebelumnya kata "AKBP Robin, penyelidikan dilakukan dalam beberapa Minggu ini, akhirnya tersangka DR alias Otto berhasil ditangkap di kediamannya,"ucapnya.

DR alias Otto yang sudah cukup meresahkan masyarakat yang selalu menjual narkotika disekitar rumahnya, mendapat informasi tersebut Tekab Polsek Perbaungan bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan cara penggerekan langsung kerumah pelaku, Hasilnya tersangka dapat dilakukan penangkapan didalam rumah miliknya dan berikut barang bukti narkotika.

Tersangka DR alias Otto mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temanya bernama AA alias CL yang merupakan Bandar Narkoba yang selalu membagikan / menyebarkan sabu di Kecamatan  Perbaungan dan  Kecamatan Teluk Mengkudu.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka AA alias CL yang cukup terkenal sangat licin dan memiliki jaringan kuat sehingga tersangka belum ditemukan sesuai keberadaan tersangka di wilayah Lingkungan I  Tualang Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Kecamatan Beringin, Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.

Atas perbuatanya, tersangka bapak dua anak tersebut dan berikut barang bukti sudah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan Tersangka dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara,”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(Bambang)

Berita Lainnya

Index