Sedang Nunggu Pembeli,Satu Orang Pengedar Narkoba Di Ciduk Satres Narkoba Polres Belawan

Sedang Nunggu Pembeli,Satu Orang Pengedar Narkoba Di Ciduk Satres Narkoba Polres Belawan

 BELAWAN,(PAB)--Satres Narkoba Polres Belawan menggulung bandit pengedar dan pemakai Narkotika,tidak dikasih ampun untuk bertransaksi lagi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Kali ini aparat Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria yang berprofesi pengedar Narkoba,yang dianggap kerap meresahkan masyarakat.Yaitu tersangka yang bernama M.Wahyudin als Udin (36) warga Kampung Nelayan Indah Kel.Labuhsn Kec.Medan Labuhan.
yang kedapatan menyimpan beberapa jenis Narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd.R. Dayan SH, MH melalui Kasat Intel AKP Syarial SH dalam pres rilease,Rabu (01/4/2020) kepada Pab-indonesia.co,menjelaskan,penangkapan bermula dari adanya inpormasi masyarakat.Ada salah satu warga yang kerap melakukan transaksi narkoba yang diketahui bernama M.Wahyudin ,sedang menunggu pembeli yang titik Tkp di Jln.Kl.Yos Sudarso Sp.Darmin Pinggir Rel Medan Labuhan , Selasa  (31/3/2020) sekitar pukul 16.00wib.

“Di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Juriadi SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan memperoleh informasi ada warga bernama M.Wahyudin als Udin yang sering menjual narkoba,langsung meluncur ke tkp berdasarkan info tersebut tim langsung melakukan lidik,”Kata Kasat.

Team yang melakukan penyelidikan, menemukan pria yang sama dengan ciri ciri dimaksud warga.

“Saat kita temukan tersangka,sedang nunggu pembeli yang berada di Jln.Kl.Yos sudarso Sp.Darmin Pinggir Rel, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket shabu shabu 0,76 gram,daun ganja kering didalam plastik rokok berat 0,35 gram,3 butir pil ektasy,2 pipet runcing,1 buah dompet warna hitam,1 buah uang pecahan Rp.50.000,- dan beberapa plastik klip kosong" terang Kasat Intel

Petugas langsung melakukan interogasi awal, kepada tersangka dari mana barang itu diperoleh.

” Tersangka mengakui kalau barang itu didapat dari rekannya berinisial B (DPO).Saat di lakukan pengembangan untuk menangkap B melarikan diri."ucapnya

“Atas perbuatannya,tersangka kita boyong bersama barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalanin serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.”pungkas Kasat Intel.(surya atm)

Berita Lainnya

Index