Cegah dan Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Korem 022/PT Laksanakan Sterilisasi Personelnya

Cegah dan Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Korem 022/PT Laksanakan Sterilisasi Personelnya

SIMALUNGUN, (PAB) --

Untuk mencegah dan memutus rantai pengiriman Virus Corona atau Covid-19 yang kini sudah mulai meluas penyebarannya di Indonesia, Danrem 022/Pantai Timur sesuai dengan perintah dari Komando Atas dan pemerintah terkait dengan perundingan Presiden RI, terus berupaya memberikan edukasi kepada personelnya untuk tahu dan faham tentang Covid 19 dengan benar.

Danrem 022/Pantai Timur Kolonel Inf R. Wahyu Sugiarto, S.I.P., M. Han, kembali meminta seluruh personel dijajarannya untuk waspada, peduli dan mendukung gerakan besar pemerintah dengan langkah-langkah yang telah diambil guna mencegah dan memutus rantai perpindahan Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Danrem di hadapan personelnya pada kegiatan Sterilisasi bagi personelnya di Makorem 022/PT, Senin (23/03/2020).

Saat ini Pemerintah telah memberikan beberapa protokol yang harus diikuti. Presiden juga telah berulang kali memberikan penjelasan sebagai pedoman bagi seluruh rakyat serta Kementerian, Lembaga dan lembaga Pemerintah lainnya. 

"Saat ini diperlukan pada kita semua untuk disiplin dalam menjalankan semua protokol dan langkah langkah yang perlu," terangnya.

Langkah-langkah preventif penyebaran Covid-19 itu dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang sudah ditetapkan dan berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Perhubungan. Seperti imbauan untuk tidak berjabat tangan, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak sosial, serta imbauan untuk menerapkan gaya hidup sehat. Melakukan beberapa Langkah preventif, yaitu pengecekan Suhu Tubuh pada seluruh Personel dan PNS dan melakukan pengecekan kesehatan yang sudah disediakan, terang Danrem.

Selain itu kepada personelnya, Danrem juga menghimbau agar tidak terlalu panik dalam menghadapi Virus ini selagi kita semua dapat menjaga kebersihan badan serta lingkungan secara semaksimal mungkin, himbauan dari pemerintah agar 14 hari kedepan untuk menghindari tempat-tempat keramaian juga diharapkan dapat mencegah penyebaran penularan virus tersebut, tegas Danrem. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index