Satresnarkoba Polres Sergai Ringkus Bandar dan Kurir Sabu Edar antar Kampung

Satresnarkoba Polres Sergai Ringkus Bandar dan Kurir Sabu Edar antar Kampung

SERGAI(PAB)----

Tim Satnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus dua pelaku Pengedar sabu inisial, IS alias Wawan(20) dan YR alias Riyan  (kurir) kedua warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai ini ditangkap usai berpesta sabu di bawah kebun kelapa sawit milik warga. Senin(16/3/2020) sekira pukul 14:30WIB.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 1 bungkus rokok U mild yang berisikan 2 lembar plastik klip sedang diduga berisikan sabu dan 3 lembar plastik klip kecil diduga berisikan sabu dengan berat 1,30 gram, 1  plastik klip kosong, 2 pipet plastik yang ujungnya runcing yang ditemukan di hadapan tersangka dibawah pohon sawit.

Terkait penangkapan tersebut. Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum  kepada awak media, Jumat pagi (20/3/2020) mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin Sergai.

Atas laporan masyarakat tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat. Kemudian setiba di lokasi tim melihat kedua pelaku sedang duduk dibawah perkebunan kelapa sawit milik warga.

"Tersangka IS alias wawan dan YR alias Rian ditangkap saat sedang duduk di bawah kebun kelapa sawit milik warga, hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu didalam satu bungkus rokok seberat 1,30 gram,"kata Kapolres Sergai

Hasil interogasi terhadap kedua
pemuda tersebut, Pelaku IS alias wawan mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang inisial SI dengan harga Rp750.000,- perpaket pada tanggal 14 maret 2020 namun pada saat dilakukan pengembangan terhadap SI tidak berada dirumahnya. 

Bahkan pelaku IS alias Wawan mengaku sebagai pengedar sabu baru berjalan 2 bulan dan itupun karna tidak ada memiliki pekerjaan.

Sedangkan untuk pelaku YR alias Riyan mengaku hanya sebatas menemani atau sebagai perantara alias kurir untuk menjual sabu siapa yang akan membeli sabu dari pelaku IS alias wawan. Bahkan sebelum beraksi untuk keduanya telah menggunakan sabu (memakai) dimana pelaku tersebut ditangkap.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di  Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,"tandas Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang.(Bambang)

Berita Lainnya

Index