Dugaan Tangkap Lepas Narkoba Jenis Sabu oleh Polsek Sunggal Resahkan Warga Tanjung Selamat

Dugaan Tangkap Lepas Narkoba Jenis Sabu oleh Polsek Sunggal Resahkan Warga Tanjung Selamat
ilustrasi

MEDAN,(PAB)----


Dugaan "tangkap lepas" kasus Narkoba jenis sabhu tangkapan Penyidik Polsek Sunggal terhadap dua tersangka H dan R warga Tanjung Selamat Sunggal dengan barang bukti sabhu paket hemat pada Sabtu (29/2/20) lalu di Jl Perjuangan Tanjung Selamat dan ternyata dibebaskan pada Minggu (8/3/20) belum lama ini mengundang perhatian Masyarakat Tj. Selamat.


Desas desus dugaan tangkap lepas tersebut diduga penyidik Polsek Sunggal menerima upeti dengan "mahar" puluhan juta sehingga hanya delapan hari dalam proses penyelidikan kedua tersangka tersebut sudah menghirup udara segar untuk kembali pulang kepada keluarganya.


Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SIK saat dikonfirmasi pab-indonesia.co.id Senin (9/3/20) mengatakan kedua tersangka H dan R dilepaskan dengan status Dipersi karena masih dibawah umur.


"Itu tergolong anak- anak dan harus dipersi"
"Nanti dijelaskan Kanit" jawab Yasir via WhatsApp.Sementara diketahui kedua tersangka sudah dewasa.


Menindaklanjuti pernyataan Kapolsek Sunggal terhadap kedua tersangka, tokoh masyarakat Tanjung Selamat, Sukro (55 th) mengatakan lepasnya seorang yang telah terjaring tindak kejahatan Narkoba akan menimbulkan keresahan.

Sukro memaparkan kronologis penangkapan telah menduga adanya permainan Oknum petugas dengan Bandar, karena kejadian penangkapan tak jauh dari sumber lokasi dimana mendapatkan barang haram tersebut.


Ditempat terpisah, Kepala Desa Tanjung Selamat H. Nuraidi saat disambangi di ruang kerjanya kamis (12/3/20) menyatakan sangat prihatin terkait dugaan tangkap lepas (talas) yang menimpa warganya.


"Harusnya beliau-beliau mendapat pembinaan di Lembaga Rehabilitasi, belum bisa lepas berbaur dalam bersosial masyarakat. Mudah-mudahan mereka bisa terhindar dari hal-hal yang bisa menjerat mereka kembali pada perilaku yang salah dalam kasus penyalahgunaan narkotika", harap Nuraidi.


Nuraidi menghimbau agar warga-warga yang terjaring talas untuk segera mendaftarkan diri ke Lembaga Rehabilitasi guna terhindar dari jerat hukum.


Nuraidi juga berharap Relawan Satgas Anti Narkotika Desa Tanjung Selamat yang telah terbentuk dapat eksis menjalankan fungsinya dalam membantu Petugas baik dari Kepolisian ataupun BNN untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Desa Tanjung Selamat.


Menurut informasi, kedua tersangka telah ngendap selama delapan hari ditahanan Polsek Sunggal, warga Tanjung Selamat terkejut atas lepasnya dua orang warga berinisial "H" dan "R"yang terjaring dugaan kasus narkoba jenis sabu pada Minggu sore( 8/3) dan sebelumnya juga telah berkembang rumor atas lepasnya "Am" dan "Ar" yang juga warga Desa Tj. Selamat yang terjaring tak lama sebelum penangkapan "H" dan "R". Namun berdasarkan penelusuran pab-indonesia.co.id, "Am" dan "Ar" masih tetap diproses.


Infomasi dari salah seorang keluarga tersangka Ar menyebutkan oknum juper selaku penyidik telah menerima upeti untuk olah berkas. Am dan Ar masih dalam tahanan polsek Sunggal.


Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir hingga hari ini, Selasa (17/3/20) belum memberi tanggapan saat dihubungi dalam pesan singkat via WhatsApp.(Andy Geo)

Berita Lainnya

Index