AKBP DR Mhd R Dayan Pimpin Perss Release Berbagai Kasus Tindakan Kejahatan Yang Berhasil Di Ungkap

AKBP DR Mhd R Dayan Pimpin Perss Release Berbagai Kasus Tindakan Kejahatan Yang Berhasil Di Ungkap

BELAWAN,(PAB)--Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Belawan AKBP DR Mhd R Dayan SH MH  menggelar press rilis yang dilaksanakan di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan,Selasa (10/03/2020) sekira pukul 10.00 wib

Dalam paparan tersebut banyak kejahatan yang telah diungkap  dalam beberapa bulan ini,mulai dari kasus kejahatan tindak pidana,curanmor, Curat, Curas dan narkoba.

“Keberhasilan Polres Pelabuhan Belawan dan jajarannya dalam mengungkap kejahatan tidak luput dari bantuan masyarakat yang ikut serta dalam memberikan informasi serta peran serta dari media yang turut menyampaikan pesan-pesan kamtibmas melalui pemberitaan,” ungkap Kapolres saat pemaparan.

Dalam pemaparan tersebut Kapolres memaparkan keberhasilan dari jajaran polsek polseknya yang berhasil diungkap diantaranya :

Pengungkapan kasus Pembunuhan dengan LP/33/III/2020/SU/Sek Belawan Tgl 07/03/2020.Jumlah Tersangka 1 Orang bernama Parulian Sinaga als Lian.Dengan Modus,tersangka mendatangi korban di pondok (TKP) dan menanyakan kepada korban di mana bubuhnya korban menjawab tidak tau,selanjutnya tersangka mengambil kayu bakau dan memukul korban.Saksi a/n Karnaen berusaha melerai namun tidak berhasil sehingga saksi pergi mencari bantuan lain saat di temukan sudah tidak bernyawa dengan belumuran darah dan tsk sudah tidak berada di Tkp.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) batang kayu bakau.
Tersangka melanggar pasal (338)

Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan dengan LP/331/IX/2018/SU/SPKT Belawan Tgl 28/09/2018 an. Suprianto
Dengan Tsk an. Sawaluddin als Awal. Modusnya mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di gudang Kelong Gabion Belawan
Barang bukti :
Sepeda Honda BK 3008 AGL

LP / 141 /  VI / 2019 / SU / Pel- Belawan Tgl 26/06/2019 dengan Korban PTPN II Helvetia 
Tsk Dedek als Keling Modus membongkar dan mengambil plang besi di lahan PTPN II Desa Helvetia  
Barang bukti : Plang besi
Melanggar Pasal 363 KUHPidana,

LP / 46 / II / 2020 / SU / SPKT Pel- Belawan Tgl 05/02/2020,Korban Sekolah SD Negeri 060970 Bagan Deli. Tsk an. Irwan als Wanda dan Suami Als Hemi.Modus Operandi mengambil barang-barang alat tulis Perpustakaan sekolah SD Negeri
Barang bukti :
1 buah Flasdis

LPM / 177 / III / SU /2020 / Polres Pelabuhan Belawan tgl 05/03/ 2020 an. Ibu dan anak, TKP Jl. Kl Yosudarso  dan tersangka sbb :
- Abdul Hakim Saragi
- Solihin als Badai
- Ferry Hariandi
- Yoga Irfansyah als dogol
- Wisnu wardana als Wisnu
- Suhendro
Dengan barang barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Vario BK 6448 AIJ
- 1 (satu) unit Sp. Motor Honda  Vario BK 6709 ADI
- 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Vario BK 5260 AEO
Bermodus:  melakukan Pencurian dengan kekerasan / begal terhadap korban yang sedang melintas dengan cara menendang sp. Motor korban sehingga korban terjatuh dan sp. Motor dibawa Tersangka
Melanggar pasal 365 KUHPidana

Lalu Kasus Perjudian ,
LP / 85- A / III / 2020 / SU / SPKT Pel- Belawan tgl 04/03/ 2020,
Dengan TSK an. Radiman Simanjuntak als Opung , Tkp jl. Kawat III gg. Mekar lk XII Tjng. Mulia Kec. Medan Deli Barang bukti
- uang Rp. 181.000,-
- 2 unit HP merek Nokia
- 1 buah Pulpen
- 1 buah buku Tafsir mimpi
Melanggar pasal 303 KUHPidana

LP / 85-A/ III / 2020 / SPKT /SU /Pel- Blwn tgl 04/03/2020 dengan TSK Chaidir als Dir,Tkp jl. Platina Raya Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli
Barang bukti :
- uang Tunai Rp. 633.000,-
- 1 unit Hp merek Samsung
- 1 unit Hp merek Android
Melanggar Pasal 303 KUHPidana

Kemudian Kasus Narkotika
LP / 18-A / III / 2020 / SU / Pel- Belawan / Perak tgl 05/03/2020,Tsk an. Manorsa Ramansen Sihombing als Pak Lois dan Tkp gg.Bersama Ujung Pasar IV Desa Manunggal Kec. Lab. Deli
Dengan barang bukti :
- 1 bungkus daun ganja kering seberat 850 gram
- 1 unit timbangan
- 1 bks kertas tiktac
- 6 lbr kertas pembungkus
- 1 unit HP merek Samsung
Melanggar pasal 114 ayat 1 subs 111 ayat ( 1 ) ttg Narkotika 

Dan terakhir kasus yang dipaparkan sesuai,LP / 16-A / II / 2020 / SU / Pel- Belawan / Perak tgl 29/02/2020,Tkp Jl. Umum Dsn II Desa Lama Kec.Hamparan Perak
dengan Tsk an. Aulia Rahman
dan barang bukti sbb:
- 1 bks Narkotika jenis Sabu seberat 54,42 gram
- 1 unit timbangan
- 1 buah Tas pinggang wrn biru
Melanggar pasal 114 ayat 1 subs 111 ayat ( 1 ) ttg Narkotika.

Tampak hadir di Perss Release itu Kapolres Belawan AKBP DR Mhd R Dayan SH MH,Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SH Sik,Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH,Kapolsek Belawan Kompol Sarifudin Tama,Kanit Reskrim Labuhan Iptu Deny,personil dari Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran Polsek serta awak media TV,Elektronic,Cetak,Online.

Di akhir acara Perss Release selesai Kapolres Belawan menghimbau kepada masyrakat untuk segera melaporkan terlihat tindak kejahatan di wilkum Polres Belawan ini.Segera laporkan Polisi yang terdekat.Kita akan segera tindak sesuai prosedur hukum.Tandas Kapolres  Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan.(surya atm)

Berita Lainnya

Index