Satu Pelaku Ditembak Mati

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

MEDAN,(PAB)--

Kapolda Sumatera Utara Irjend.Pol Martuani Sormin paparkan penangkapan bandar narkoba jaringan internasional di depan ruang jenasah Rumah Sakit Bhayangkara jalan Wahid Hasyim Medan sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam keterangannya di hadapan insan pers Martuani menjelaskan telah berhasil mengamankan narkoba 22,5 kg sabu dan 11 ribu butir ektasi dan satu orang bandar terpaksa ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap petugas.

Diterangkan  Kapolda,polisi  menangkap seorang berinisial RTS di Tapteng yang diduga bagian dari jaringan narkoba Malaysia-Riau-Tapanuli Bagian Selatan dan ditangkap di Tapanuli Tengah pada 22 Februari 2020.

"Dari tersangka RTS ini kita sita 1 kg sabu setelah dilakukan pengembangan ditemukan nama FAJN dari Labura yang memberikan barang haram itu kepada RTS.  Dari tangan tersangka ini berhasil menyita 4,7 kg sabu. Ini kelompok pertama," Jelas Jendral bintang dua ini.

"Barang bukti 2,9 kg,lanjut Martuani, MR ini dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MR di daerah Helvetia. Ditempat ini ditemukan 3,8 kg sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi," jelasnya.

Kelompok kedua yang ditangkap merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Jaringan ini terungkap dari penangkapan dua orang MR dan MJ yang dilakukan di salah satu hotel di Medan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lainnya berinisial SF. Polisi menyita 5 kg sabu dari penangkapan ini.

"Dari tangan kedua kelompok sindikat ini kita bisa sita barang bukti 22,5 kg sabu dan 11 ribu butir ekstasi," sambungnya."Kemudian dikembangkan lagi dari SF ini, bahwa ada teman mereka juga kelompoknya alias ZI yang sama-sama sindikat. Dari tangan ZI ada dua pelaku, ZI dan MY. Dari kedua tersangka disita 5 kg, dari saat pengembangan inilah karena ZI mengatakan barang diperoleh dari laki-laki berinisial H dari daerah Sei Mencirim. ZI melakukan perlawanan terhadap petugas. Oleh petugas direspons karena mengancam keselamatan dengan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur sehingga tersangka ZI meninggal dunia," ucap Martuani.

Saat ini para tersangka  ditahan dan mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(Evi)

Berita Lainnya

Index