Tunggu Pemesan Judi Kim  Pria Pengangguran Diciduk Polisi

Tunggu Pemesan Judi Kim  Pria Pengangguran Diciduk Polisi

SERGAI,(PAB)-

DA Alias Dayu (25) warga Dusun 1, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa  menginap di Hotel Predio  Mapolres Serdang Bedagai, Kamis (27/02/2020) sekira pukul 21.00 wib

Pasalnya Bapak satu anak ini diringkus Tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu saat sedang menunggu Pasien Judi Kim  di Sebuah Warung yang terletak di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari hasil Penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti  1 helai kertas berisikan Nomor angka tebakan, 1 unit HP merk Nokia berisikan Nomor tebakan angka,  serta Uang  Tunai Rp. 987.000,- rupiah hasil penjualan Judi KIM, 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media Jumat (28/02/2020), membenarkan terhadap penangkapan  tersangka DA,alias Dayu  Juru tulis (jurtul) Kim di sebuah warung Dusun I, Desa Pasar Baru, Kec. Teluk Mengkudu, Sergai 

"Hal itu berkat adant6 adanya Laporan masyarakat tentang kegiatan permainan Judi Kim di sebuah warung yang terletak di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kec. Teluk Mengkudu, atas impormasi yang didapat kita tindak lanjuti dan berhasil Menangkap Pelaku bersama barang Bukti Uang, Kertas tulisan angka dan HP berisikan nomor tebakan angka KIM,," Kata Kapolres.

Masih dikatakan Kapolres,dari hasil introgasi tersangka mengaku sudah empat bulan lamanya berprofesi sebagai Juru Tulis (Jurtul) karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, Dengan Omset seratusan ribu rupiah dan mendapat Upah 15 Persen pada Setiap Putarannya.
Tersangka juga Mengaku menyetorkan Hasil rekapannya pada Saudara Dedi warga Sialang Buah setiap hari Selasa dan Jumat namun pada saat dilakukan pengembangan orang tersebut tidak ditemukan," Ungkap Kapolres.

"saat ini pelaku dilakukan Penahanan di RTP Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana  dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara." Tutup Kapolres Serdang Bedagai.(Bambang)

Berita Lainnya

Index