KABID DLH SUMUT MARIDUK : PT. INTERTAMA TRI KENCANA BELUM MENGANTONGI IJIN PEMBUANGAN LIMBAH DAN TPS

KABID DLH SUMUT MARIDUK : PT. INTERTAMA TRI KENCANA BELUM MENGANTONGI IJIN PEMBUANGAN LIMBAH DAN TPS

MEDAN,(PAB)---

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara melalui Kabid Penaatan Dan Peningkatan Kwalitas Lingkungan Hidup Mariduk dikantornya,Selasa (25/2/20) menerangkan telah menyikapi pengaduan warga Desa Tanjung Selamat terhadap  Usaha Peternakan Ayam Pt. Intertama Trikencana.


Mariduk juga mengatakan petugas telah turun dan proses pulbaket,sambil memanggil staffnya yang terlibat turun langsung ke lokasi.


Warga Dusun 3 Desa Tanjung Selamat Sunggal  sebelumnya mengadukan perusahaan yang bergerak dibidang unggas itu terkait dengan adanya bulu-bulu halus ayam yang selalu beterbangan masuk ke pemukiman warga dan dugaan pencemaran air  sungai Belawan dari limbah usaha ternak tersebut.


" Entah secara kebetulan saat turun ke peternakan itu, kami tidak menemukan bulu-bulu halus tersebut. Dan tidak ditemukan kotoran dipembuangan limbah", terang Haholongan Harahap staff Dlh Sumut yang menangani pengaduan terlibat langsung turun ke lokasi peternakan.


 Tapi itupun,sambung Haholongan, untuk bukti kuat, kami siap berkoordinasi ke Pelapor turun cepat tanggap ke lokasi jika ditemukan kejadian seperti itu lagi,tambah Harahap.


Terkait dengan temuan belum mengantongi ijin pembuangan air limbah ke sungai dan ijin pengelolaan tempat penampungan sementara limbah B3 , petugas Dlh Sumut menghimbau agar lekas digiring ke Dlh Kabupaten Deliserdang.

Petugas juga menambahkan Pihak Perusahaan baik dalam memberikan laporan UKL- UPL ke Dinas Kabupaten.


Sementara itu, dari Pihak Perusahaan Junaidi saat dikonfirmasi melalui selularnya sampai berita ini ditayangkan belum berhasil. (AG/tim)

Berita Lainnya

Index