Setubuhi Anak Dibawah Umur, MU Diciduk Polisi

Setubuhi Anak Dibawah Umur, MU Diciduk Polisi

LANGSA,(PAB)

Akibat mengedepankan nafsu dari pada akal seorang pemuda tanggung inisial MU (19) rela menyetubuhi anak dibawah umur inisial AH (15) binti MY, akibat kejadian ini pelaku akhirnya diciduk Polisi Polres Langsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hijau.


informasi diperoleh media ini Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 14.10 Wib telah dilakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana  Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur inisial AH (15) binti MY, yang masih berstatus pelajar warga Dsn Sentosa Gp.Blang kec.Langsa Kota Pemko Langsa. 


Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi Pada hari jum’at tanggal 20 Desember 2019 bertempat di Samping Rumah terlapor yang bertempat di Lor Bata Gp.Alue Beurawe Kec.Langsa Kota. 


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/231/XII/Res.1.24/2020/Aceh/Res Langsa, tanggal 31 Desember 2019. Adapun identitas Pelaku yang diamankan yaitu inisial MUA Bin Anwar Jamin, jenis Kelamin Laki-laki, Umur 19 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Belum Bekerja, Alamat Lor Bata Gp.Alue Beurawe Kec. Langsa Kota. 


Kronologis kejadian, "Tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur tersebut sudah terjadi sebanyak 5 (lima) kali dalam waktu yang berbeda, yang terakhir terjadi pada hari Jumat Tanggal 20 Desember 2019 Sekira Pukul 19.00 Wib bertempat di samping rumah terlapor Lor Bata Gp.Alue Beurawe Kec.Langsa Kota dengan cara awalnya terlapor menghubungi korban untuk datang ke rumah terlapor, lalu korban datang bersama temannya ke rumah terlapor. 


Kemudian pada saat korban dan teman korban sampai di rumah terlapor, terlapor langsung menarik tangan korban dan teman korban dan membawanya menuju ke samping rumah terlapor, sesampainya di samping rumah terlapor, langsung memaksa korban melakukan hubungan intim.


Hingga berita ini diturunkan pelaku pencabulan inisial MUA Bin Anwar Jamin tersebut kini diamankan di Mapolres Langsa. Dan atas perbuatannya ini pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak. (Boy)

Berita Lainnya

Index