Dipukul lalu Diteriaki Maling Dihajar Massa, Tonny Hutauruk Malah jadi Tersangka

Dipukul lalu Diteriaki Maling Dihajar Massa, Tonny Hutauruk  Malah jadi Tersangka
Tonny Hutauruk

MEDAN,(PAB)----

Tak terima dijadikan tersangka, Korban penganiayaan dan kekerasan, Tonny Hutauruk didampingi pengacaranya, Herry L Tobing SH, meminta  kepada Kapolsek Medan Area  menanggapi pengaduannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait surat laporan nomor : STTLP 123/II/2018/Sek Medan Area Polrestabes Medan dengan Peyidik Panggabean pada Selasa, (13/2/18) sekitar pukul 18.30 Wib lalu agar segera diproses.

Tak hanya itu, Herry L Tobing SH juga akan mengirim surat keberatan ke Polsek Medan Area, atas status tersangka kliennya.

“Surat laporan tersebut masih di simpan rapi didalam peti emas oleh pihak kepolisian Medan Area, dengan nomor : STTLP 123/II/2018/Sek Medan Area Polrestabes Medan, Peyidik Panggabean mulai Selasa, (13/02/2018) sampai dan sekarang  Minggu, 16 febuari 2020.” Cetus Herry. Minggu (16/2/20)

Praktisi Hukum yang  juga Ketua LBH Bara JP Herry L Tobing SH,ini juga mengaku heran dan menyayangkan kliennya dijadikan tersangka. Padahal, kesaksian Tonny saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Medan Area, hanya menghampiri lokasi setelah mendengar adanya cekcok mulut di tempat kejadian.

Menurutnya, Ada di temukan kejanggalan dalam kasus tersebut, yang mana Pihak Tonny Hutauruk yang sudah membuat laporan polisi dengan dugaan pelaku  mengajak orang lain melakukan tindak pidana kekerasan pasal 170 tidak adanya tanggapan malah didiamkan, sedangkan pelapor yang saat itu melakukan tindakan arogansi pada saat membuat laporan tidak ada sakit mata dan sudah dilakukan visum tidak mendapat adanya luka sehingga mereka melakukan berobat mata ke pengobatan mata dan hal itulah dijadikan pedoman laporan.

Herry L Tobing SH mengatakan  kalau kliennya telah mengadukan pelaku pemukulan, Kiki Rifa Yogi, (40)  yang  justru  melaporkan kliennya hingga ditetapkan menjadi tersangka.

“Ini kan tidak adil. masa orang  yang dipukuli sampai memiliki cacat tetap patah lengan dan dikata-katai anjing dan pencuri menyebabkan orang lain ikut melakukan pengeroyokan secara bersama sama , dan klien kami yang bonyok, menjadi tersangka,” ujar Herry L Tobing, SH.

Diceritakan Tonny bahwa sebelunya, telah terjadi adu mulut antara Natal Sinaga dengan Kiki Rifai Yogi, Tonny Hutauruk mendatangi keduanya dan tiba- tiba saja dirinya malah menerima satu pukulan dari Kiki Rifai Yogi dengan sebutan kau juga kawannya, maling – maling”ujar Herry.

Akibat teriakan maling yang dilontarkan Kiki Rifai Yogi, Tonny menjadi bulan-bulanan warga yang terprovokasi. Yang kemudian di amankan petugas Polsek Medan Area atas laporan masyarakat.

Kalah cepat,  belum sempat membuat pengaduan laporan ke Polisi, dirinya justru sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh  Kiki Rifa Yogi dan kini sudah berstatus tersangka

“Loh, saya setelah dibawa  ke Polsek Medan Area kemarin, Selasa, 13 Febuari 2018 kan sudah diperiksa dengan rekan saya Erwin Panjaitan dan saya sudah buat laporan juga namun saya dipanggil kembali secara tiba tiba namun sudah dijadikan tersangka,” sebut Tonny  warga Jl. Rupat Medan Timur ini menimpali.

Dengan demikian, dirinya dipanggil sebagai saksi yang diajukan pelapor, sementara dirinya tidak mengetahui apa pembicaraan pelapor dengan rekannya dan tidak mendengar pembicaraan mereka yang sebenarnya.

Ironisnya, pihak Kiki Rifai Yogi sempat tawarkan berdamai dengan meminta uang Rp.100.000.000; (Seratus juta Rupiah).

“ Hal itu sudah sangat jelas untuk melakukan pemerasan”tegasnya. (jul)

Berita Lainnya

Index