DPP Lipan dan Tipikor Indonesia Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dinas PUPR Dan DPMPN Simalungun

DPP Lipan dan Tipikor Indonesia Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dinas PUPR Dan DPMPN Simalungun

MEDAN, (PAB)--

Aliansi bersama DPP Lipan dan DPC Tipikor Indonesia Siantar- Simalungun kembali menggeruduk Kejaksaan tinggi Sumut dengan melakukan aksi unjuk rasa pada, Kamis (13/2/2020).

Aksi unjuk rasa ini merupakan yang kedua kalinya, yaitu pada tanggal 15 Januari 2020 untuk menindaklanjuti laporan dari Aliansi bersama DPP Lipan dan DPC Tipikor Indonesia Siantar-Simalungun terkait dugaan korupsi di 2 Dinas Kabupaten Simalungun yang telah dilayangkan ke Kejatisu sebelumnya pada, Senin (23/12/2019) yang lalu.

"Kami dengan tegas dan konsisten mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut kasus ini, yaitu adanya dugaan korupsi yang terjadi di 2 Dinas Kabupaten Simalungun yang telah merugikan negara hingga 2,2 Miliar," ujar Junaidi Siregar selaku koordinator aksi dalam orasinya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut hampir terjadi gesekan antara massa dan pihak pengamanan, yang mana pihak Kepolisian melarang dan menggagalkan pengunjuk rasa yang akan melakukan aksi bakar ban, setelah dilakukan mediasi oleh pihak Kejaksaan akhirnya pihak massa mengalah untuk tidak melakukan aksi bakar ban, demi kenyamanan bersama.

Sementara Hasan Basri Harahap yang juga sebagai salah satu orator meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak bermain-main dalam proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi persoalan pemberantasan korupsi yang sudah menjadi masalah utama di negeri ini. Dimana kita meminta pihak Kejati untuk segera mengusut dugaan praktik korupsi di 2 dinas kabupaten simalungun, yaitu dinas PUPR, perumahan dan penataan ruang yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta TA 2018, serta BPMPN dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 Miliar TA 2016.

"Kami akan terus memantau persoalan ini, jika dalam penanganan laporan ini dinilai lamban maka kami akan segera kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi, demi penegakan supremasi hukum di negeri ini," lanjut Hasan Basri.

Setelah orasi disampaikan oleh massa aksi, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili oleh Sumardi, SH selaku seksi Penkum di unit C yang juga mewakili Kasipenkum Kejatisu Sumanggar, SH menanggapi permintaan massa aksi dan mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan itu.

“Saya tegaskan bahwa kami Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan tegas dan serius dalam mengusut dugaan korupsi di 2 Dinas Kabupaten Simalungun yang telah kawan-kawan laporkan pada kami, tegasnya. saat ini surat laporan pengaduan kawan-kawan sudah ada pada saya, dan saya meminta waktu 2 minggu untuk menindaklanjuti dan memanggil pihak pihak terkait dalam laporan itu," ujar Sumardi, SH.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan semua karena telah bersedia menjadi mitra kami dalam upaya memberantas korupsi di negeri ini terkhusus Sumatera Utara,” pungkasnya dan berharap kemitraan ini tetap berlanjut.

Sebelum membubarkan diri Massa menyampaikan bahwa dalam waktu dekat mereka juga akan kembali memasukkan laporan terkait adanya dugaan pungli yang belakangan ini juga di lakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori Kabupaten Simalungun. (Red)

Berita Lainnya

Index