Dalam 11 Hari Terakhir, Polres Simalungun Ungkap 12 Kasus Narkoba 

Dalam 11 Hari Terakhir, Polres Simalungun Ungkap 12 Kasus Narkoba 

SIMALUNGUN, (PAB)---

Polres Simalungun berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus narkoba selama 11 hari terhitung periode tanggal 1 hingga 11 Februari tahun 2020. Hal ini diucapkan Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI didampingi Kabag Ops  Kompol Sri Lestari Widodo, Kasatres Narkoba AKP Eduard Tobing, SH dan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH saat menggelar konfrensi pers, Selasa (11/2/2020) di lapangan Asrama Polisi (Aspol) Polres Simalungun di Jalan Sangnauluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar 

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari 12 kasus narkoba tersebut terdapat 1 kasus diungkap Satres Narkoba dan 11 kasus diungkap Polsek Jajaran diantaranya Polsek Perdagangan 3 kasus, Polsekta Tanah Jawa 3 kasus, Polsek Bangun 2 Kasus dan Polsek Serbelawan, Polsek Saribudolok dan Polsek Dolok Pardamean maising-masing 1 kasus.

Sementara jumlah tersangka dari 12 kasus yakni laki-laki sebanyak 38 orang dan tersangka perempuan. Adapun barang bukti yang diamankan, narkoba jenis sabu seberat 38,07 gram, ganja seberat 283,03 gram dan 6 batang pohon ganja dengan panjang 40 cm seberat 20 gram kemudian 21 unit sepedamotor, 8 unit Handphone (Hp), uang Rp.1.150.000, 16 lembar struk ATM, 12 buah pipet, 7 buah mancis, 5 buah bong, 2 buah timbangan digital, 5 buah kaca pirex, 1 buah dompet serta 73 bungkus klip kosong.

Kapolres juga menegaskan bahwa para tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut dengan cara menggunakan sendiri narkoba tersebut, menanam dan mengedar atau menjual kepada masyarakat.

“Seperti atensi Bapak Kapolda, tidak ada tempat untuk penjahat di wilayah Polda Sumatera Utara. Kurang waktu satu bulan kita bisa mengungkap ini semua, doa kan kita supaya terus menindak kejahatan baik itu narkotika. Ada empat tersangka sudah status residivis,” kata Heribertus Ompusunggu mengakhiri. (Rls/Red)

Berita Lainnya

Index